BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gabungan massa dari Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPP-SDALH) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jumat (6/2/2026) siang.
Dalam aksi tersebut, massa melakukan blokade jalan dengan menggunakan belasan truk tambang sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Massa yang terdiri dari penambang, buruh tambang, hingga pelaku angkutan tambang dari berbagai daerah di Jawa Barat membawa sebelas poin tuntutan utama.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan industri pertambangan. Khususnya terkait kepastian hukum bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak pemerintah provinsi untuk memberikan kemudahan proses perizinan. Mereka menilai hal itu sangat penting agar pasokan bahan baku untuk proyek strategis nasional. Seperti pembangunan jalan tol, irigasi, dan waduk di Jawa Barat, tidak terhambat.
Blokade Jalan dan Ancaman Aksi Lanjutan
Selain menuntut kepastian izin, massa juga menolak kebijakan pembatasan muatan sumbu kendaraan. Mereka meminta agar kebijakan tersebut dicabut dan aktivitas angkutan tambang kembali diizinkan beroperasi demi kelancaran proses hilirisasi.
Dampak dari penutupan aktivitas tambang tersebut diklaim telah memukul perekonomian sekitar 15.239 kepala keluarga yang bergantung pada sektor tersebut.
Koordinator aksi, Yadi, mengatakan blokade jalan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menutup mata pencaharian warga sekitar tambang.
“Jika tuntutan kami tidak digubris, kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” ujar Yadi.
Massa juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pemerintah provinsi dalam waktu dekat. (uby)












