WWW.PASJABAR.COM — Jaringan masyarakat sipil Free Palestine Network (FPN) secara resmi mengeluarkan pernyataan mengecam keras eskalasi militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap kedaulatan Republik Islam Iran. Tindakan agresi yang dimulai sejak 28 Februari 2026 ini dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional yang nyata dan ancaman serius bagi perdamaian global.
Kronologi Agresi dan Destabilisasi Sistematik
Berdasarkan catatan FPN, serangan yang terjadi saat ini merupakan kelanjutan dari rangkaian upaya pelemahan terhadap Iran yang konsisten membela hak-hak rakyat Palestina:
-
Juni 2025: Iran mengalami agresi militer selama 12 hari yang menyasar fasilitas strategis dan pemukiman.
-
Desember 2025: Upaya destabilisasi internal melalui dukungan terhadap kerusuhan yang memakan korban jiwa sebanyak 3.117 orang, di mana 2.447 di antaranya adalah warga sipil dan petugas keamanan.
-
28 Februari 2026: Dimulainya serangan udara baru secara masif oleh AS dan Israel yang menyasar ibu kota Teheran serta infrastruktur vital lainnya.
Pelanggaran Hukum Internasional dan Piagam PBB
FPN menegaskan bahwa serangan sepihak ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 2(4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial suatu negara berdaulat.
“Normalisasi pembunuhan, kampanye destabilisasi, dan sanksi ekonomi yang dilakukan oleh AS terhadap pemerintahan yang tidak mau tunduk padanya dan konsisten mendukung perjuangan Palestina, telah semakin mengikis arsitektur tatanan global yang rapuh,” tegas perwakilan FPN.
Free Palestine Network (FPN): Iran sebagai Benteng Perlawanan Apartheid
FPN mengakui peran konsisten Republik Islam Iran dalam menentang kebijakan apartheid dan ekspansi kolonial pemukim di Palestina.
Dukungan Iran terhadap hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina dipandang sebagai posisi yang konstitusional secara hukum internasional.
Dukungan Iran tersebut sesuai dengan prinsip dekolonisasi, bukan tindakan ekstremisme.
Tuntutan dan Seruan Internasional Free Palestine Network (FPN)
Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, Free Palestine Network (FPN) menegaskan kembali empat prinsip fundamental:
-
Penghormatan kedaulatan nasional adalah harga mati yang tidak dapat dinegosiasikan.
-
Keselamatan warga sipil tidak boleh dikorbankan demi kepentingan geopolitik.
-
Hukum internasional harus ditegakkan secara adil tanpa standar ganda.
-
Penyelesaian masalah Palestina tetap menjadi kunci stabilitas regional.
FPN menuntut dunia internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada AS dan Israel.
Selain itu, FPN menyerukan persatuan global untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terus berulang di Palestina, Lebanon, Suriah, Yaman, dan kini Iran. (Jbe)












