WWW.PASJABAR.COM – Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan pengemudi transportasi berbasis online yang beroperasi di kawasan Kampus Jatinangor.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Selasa (7/4/2026).
SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad, Edward Henry, bersama perwakilan Forum Aliansi Komunitas Ojek Jatinangor, Jimmy Syahiran. Kesepakatan ini juga disaksikan oleh jajaran Pusat Pengembangan Kampus Berkelanjutan serta perwakilan mahasiswa.
Aturan Akses Ojol di Kawasan Kampus
Dalam kesepakatan tersebut, pengemudi transportasi online roda dua (ojek online) maupun roda empat (taksi online) diperbolehkan masuk ke area kampus melalui Gerbang Tugu Makalangan (Gate D).
Akses dilakukan menggunakan kartu uang elektronik (e-money) dengan tarif Rp0 dan dibatasi waktu maksimal 15 menit.
Sementara itu, untuk keluar kawasan kampus, para pengemudi diwajibkan melalui Gate C yang berada di sekitar Bale Wilasa 1.
“Para pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan aturan internal kampus, menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan kampus, serta tidak mengganggu aktivitas akademik maupun non-akademik,” ujar Edward Henry.
Ia menegaskan bahwa SKB ini akan dievaluasi dalam tiga bulan sejak penandatanganan untuk melihat efektivitas pelaksanaannya. Jika dalam praktiknya dinilai tidak kondusif, pihak kampus bersama mitra akan melakukan penyesuaian atau peninjauan ulang kebijakan.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi penataan akses transportasi di lingkungan kampus. Sekaligus menjaga kenyamanan seluruh sivitas akademika di kawasan Unpad Jatinangor. (*)












