CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kemenag Susun Regulasi Baru Jadikan PAUDQU Pendidikan Formal

Hanna Hanifah
8 April 2026
PAUDQU

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengubah Pendidikan Al Quran untuk Anak Usia Dini (PAUDQU) menjadi lembaga pendidikan formal yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan agar pendidikan berbasis Al Quran dapat berkembang. Seiring dengan sistem pendidikan formal yang ada saat ini.

“Kita harus memastikan pendidikan berbasis Al Quran berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal,” ujar Basnang di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Rabu (8/4/2026).

Baca juga:   Seluruh Puskesmas di Kota Bandung Buka 24 Jam Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Menurutnya, PAUDQU sebelumnya sempat dimoratorium karena belum memiliki payung hukum yang kuat. Namun kini, Kemenag tengah menyusun kurikulum dan metodologi pembelajaran. Agar lembaga tersebut dapat diintegrasikan secara resmi ke dalam sistem pendidikan nasional.

Disiapkan Jadi Lembaga Formal

Basnang menjelaskan bahwa penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) menjadi langkah penting dalam proses tersebut.

KMA itu nantinya akan menetapkan PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal bagi anak usia dini. Dengan standar kurikulum, kualitas tenaga pendidik, serta sistem pembelajaran yang lebih terukur.

Ia menambahkan, PAUDQU ke depan akan menerapkan delapan standar isi pendidikan, termasuk penguatan materi yang sesuai dengan perkembangan anak usia dini, sistem penilaian yang objektif, serta tata kelola lembaga yang lebih efektif untuk menjamin kualitas pendidikan.

Baca juga:   Sjoerd Woudenberg jadi Pelatih Kiper Timnas?

Sementara itu, Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tetap akan dipertahankan sebagai lembaga non-formal yang fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Meski tidak mengikuti standar pendidikan formal, LPQ tetap didorong untuk meningkatkan kualitas pengajaran, pengelolaan lembaga, serta sarana dan prasarana pendukung.

Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al Quran (PDTPQ), Azis Syafiuddin, menilai arah kebijakan ini tepat untuk menjawab kebutuhan pendidikan di era modern. Ia menegaskan bahwa pengembangan PAUDQU tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan, tetapi juga kompetensi akademik yang relevan secara global.

Baca juga:   Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Dua Lantai di Padalarang

“Saya berharap akan lahir lembaga-lembaga pendidikan Al Quran yang lebih modern, terstandarisasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pendidikan Al Quran diharapkan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi Qurani yang unggul, berkarakter kuat, dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemenagPAUDQUPendidikan Al Quran untuk Anak Usia Dini


Related Posts

Ditjen Pesantren
HEADLINE

Kemenag Matangkan Konsep Ditjen Pesantren Menuju New Baitul Hikmah

11 April 2026
Layanan Nikah
HEADLINE

Kemenag Tegaskan Layanan Nikah Tetap Jalan Meski WFH Jumat

10 April 2026
anggaran madrasah
PASPENDIDIKAN

Anggaran Fantastis Rp24,8 Triliun untuk Madrasah, Untuk Apa Saja

5 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

rusun ASN
PASGALERI

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau pembangunan rumah susun atau rusun...

bedah rumah

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

15 April 2026
kawasan gedung sate

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

15 April 2026
kendaraan listrik mbg

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

14 April 2026
Xiaomi 17 Pro

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

14 April 2026

Highlights

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

Roblox Luncurkan Akun Kids dan Select untuk Perlindungan Anak

Tiket Hari Pembuka Polytron Indonesia Open 2026 Dijual Mulai Rp40 Ribu

BMKG: Mayoritas Wilayah Jabar Masuki Kemarau Lebih Cepat

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.