WWW.PASJABAR.COM – Dinas Kesehatan Jawa Barat mendorong pelaksanaan Outbreak Response Immunization (ORI) di wilayah dengan peningkatan kasus campak.
Program ini menyasar seluruh anak usia 9 hingga 59 bulan tanpa melihat status imunisasi sebelumnya sebagai langkah cepat menekan penyebaran penyakit.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, mengatakan hingga 19 Maret 2026 terdapat dua daerah yang akan melaksanakan ORI pada April 2026, yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut. Pelaksanaan ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kasus campak di kedua wilayah tersebut.
Sebelumnya, ORI juga telah dilaksanakan pada Februari 2026 di beberapa puskesmas di Kabupaten Garut, di antaranya Puskesmas Cimaragas, Bagendit, dan Cibiuk.
Perkuat Imunisasi dan Pengawasan Kasus
Selain ORI, Dinas Kesehatan juga menjalankan program Catch Up Campaign (CUC) atau imunisasi campak-rubella bagi anak usia 9 hingga 59 bulan yang belum mendapatkan imunisasi lengkap.
Program ini dilaksanakan di delapan daerah, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cirebon, serta Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Subang.
Hingga saat ini, pelaksanaan CUC di delapan kabupaten/kota tersebut masih berlangsung guna mencapai target cakupan imunisasi 100 persen. Vini memastikan ketersediaan vaksin campak-rubella (MR) dalam kondisi aman untuk mendukung kedua program tersebut.
“Apabila terjadi kekurangan vaksin, puskesmas dapat meminta ke Dinas Kesehatan Provinsi Jabar,” ujarnya.
Saat ini, fasilitas kesehatan masih menunggu distribusi alat suntik auto disable syringe (ADS) dari Kementerian Kesehatan yang telah dinyatakan siap didistribusikan.
Vini juga mengimbau seluruh puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan. Untuk segera melaporkan kasus suspek campak maksimal 24 jam sejak ditemukan. Penanganan pasien meliputi isolasi minimal tujuh hari setelah muncul ruam, pemberian vitamin A sesuai usia, serta pemenuhan asupan gizi.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan status imunisasi anak. Imunisasi campak diberikan tiga kali. Yaitu pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan saat anak duduk di kelas 1 SD atau sederajat. (uby)












