BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Rosa Tedjabuana, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset sebagai instrumen baru dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi.
Regulasi ini dinilai mampu menjawab kelemahan sistem hukum yang selama ini hanya memungkinkan perampasan aset setelah pelaku dipidana.
Menurut Rosa, dalam praktiknya tidak sedikit pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri atau tidak dapat diproses secara hukum, sehingga aset hasil kejahatan tetap tidak tersentuh.
“Dalam praktiknya, sering kali pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri atau tidak dapat diproses secara hukum karena berbagai alasan. Akibatnya, aset yang diduga berasal dari kejahatan tetap tidak tersentuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan berbeda dengan menitikberatkan pada harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Dengan skema ini, negara tetap dapat mengejar aset meskipun pelaku belum atau tidak berhasil dihukum.
Potensi dan Risiko Implementasi
Dosen yang akrab disapa Mang Oca tersebut menilai regulasi RUU Perampasan Aset ini berpotensi memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara signifikan. Menurutnya, inti dari praktik korupsi terletak pada keuntungan finansial, sehingga menargetkan aset menjadi langkah strategis.
“Ketika aset bisa langsung dikejar, ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatan menjadi semakin sempit. Ini membuat praktik korupsi menjadi tidak lagi menguntungkan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Skema perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dinilai rawan dimanfaatkan jika tidak diawasi secara ketat.
“Risiko seperti tekanan terhadap pihak tertentu atau bahkan politisasi tetap ada. Karena itu, implementasinya harus disertai pengawasan yang kuat,” katanya.
Rosa menambahkan, RUU tersebut sebenarnya telah memuat sejumlah mekanisme pengaman, seperti proses pengadilan, hak keberatan bagi pihak yang dirugikan, serta kewajiban pembuktian oleh jaksa. Namun, pengawasan yang efektif tetap menjadi kunci keberhasilan implementasi.
Ia juga menyarankan penguatan peran hakim dalam menguji permohonan secara substantif, transparansi pengelolaan aset sitaan, perlindungan terhadap pihak ketiga, serta audit eksternal terhadap aparat penegak hukum.
Dalam jangka panjang, ia menilai regulasi ini berpotensi mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap sistem hukum di Indonesia. Namun, jika tidak diterapkan dengan tepat, RUU tersebut juga berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.
“RUU ini ibarat pisau, bisa menjadi alat yang sangat bermanfaat atau justru berbahaya, tergantung bagaimana digunakan,” pungkasnya. (han)












