CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pencuri Prasarana Kereta Api Dibekuk, PT KAI Daop 2 Bandung Beri Apresiasi

Uby
14 Oktober 2024
baut rel kereta

Ilustrasi rel kereta api. (foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat atas keberhasilan menangkap pelaku pencurian prasarana rel kereta api di wilayah Karawang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024, dengan tiga pelaku diamankan bersama barang bukti. Berupa rel bekas seberat 7 ton, alat potong seperti tabung gas, las, dan sebuah truk.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menjelaskan bahwa rel-rel yang dicuri berada di area terbuka dan berfungsi sebagai cadangan penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Baca juga:   Suasana Stasiun Bandung Sepi, Pasca Kecelakaan di Kawasan Haurpugur Cicalengka

“Keberadaan material tersebut sangat vital bagi keselamatan operasi kereta api,” ujar Ayep.

Tiga pelaku yang ditangkap adalah:

  • Edi Supriadi alias Edo dari Kampung Cikawaron, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
  • Jajang Karmana alias Ujang dari Kampung Cipadali, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
  • Jejen Jaenal alias Ajen dari Kampung Maswati, Desa Kananga Sari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga:   KAI Daop 2 Bandung Beri Diskon Bagi Penumpang Perjalanan Jarak Jauh

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Mereka diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selain itu, mereka juga terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat 1, yang melarang segala aktivitas di jalur kereta api kecuali untuk angkutan kereta api.

Baca juga:   Jelang Tahun Baru Imlek, Ratusan Penumpang Padati Stasiun Bandung

Pelanggaran pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Ayep menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pencurian material prasarana kereta api.

“KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat dan seluruh masyarakat yang peduli terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik,” tutup Ayep. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kereta apipencurian rel kereta api


Related Posts

pemuda tewas di kereta api
PASBANDUNG

Pemuda di Bandung Tewas Usai Nekat Melompat di Depan Kereta Api

16 Oktober 2024
kereta cepat whoosh
PASBANDUNG

Wow! Kereta Cepat Whoosh Angkut 78.000 Penumpang Selama Periode Libur Panjang

14 Mei 2024
Gerbong Baru KA Lodaya Bandung-Solo Balapan Punya Fasilitas Mewah
PASBANDUNG

Gerbong Baru KA Lodaya Bandung-Solo Balapan Punya Fasilitas Mewah

2 Mei 2024

Recommended

Bawaslu Kota Bandung Ajak Masyarakat Berperan Aktif Awasi Tahapan Pilkada

Bawaslu Kota Bandung Ajak Masyarakat Berperan Aktif Awasi Tahapan Pilkada

11 bulan yang lalu
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Permenanker tentang Pencairan JHT 56 Tahun

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Permenanker tentang Pencairan JHT 56 Tahun

3 tahun yang lalu
Pastikan Vaksinasi Covid-19 Usia 6 – 11 Tahun di Jabar Lancar, Ibu Negara Tinjau Pelaksanaanya

Pastikan Vaksinasi Covid-19 Usia 6 – 11 Tahun di Jabar Lancar, Ibu Negara Tinjau Pelaksanaanya

3 tahun yang lalu
Man of the Match Juventus vs Inter Milan: Dusan Vlahovic

Dusan Vlahovic Memilih Bertahan di Si Nyonya Tua

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.