CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Warga Asing Thailand Jadi Korban Penipuan Penggelapan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Avepasco
22 Oktober 2024
Warga Asing Thailand Jadi Korban Penipuan Penggelapan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Pengadilan Negeri Bandung, tengah memproses kasus sidang penipuan dan penggelapan, dimana korban dari kasus tersebut merupakan seorang warga negara asing Thailand, bernama Wannipa Charoenputtakhun (40). (Ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Negeri Bandung, tengah memproses kasus sidang penipuan dan penggelapan, dimana korban dari kasus tersebut merupakan seorang warga negara asing Thailand, bernama Wannipa Charoenputtakhun (40).

Sementara terdakwanya sendiri diketahui bernama Helmi Wisnu Wardana (39). Terdakwa bermodus mengiming-imingi korban tentang proyek pembangkit listrik tenaga surya di Bangka Belitung.

Pada dakwaannya, korban ditawari oleh terdakwa berinvestasi guna mendirikan perusahaan PT TKC Inter Group dengan korban dijadikan sebagai Direktur Utama dan Kemachard Opasnuwong (47) sebagai Komisaris proyek PLTS di Babel.

Baca juga:   Gajah Perang Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024

Korban pun tertarik dan mengirimkan uang sejumlah USD 484,350 atau Rp 7,3 miliar ke rekening PT TKC Inter Group. Ternyata, oleh terdakwa uang itu tak digunakan untuk proyek melainkan kepentingan pribadi.

Kasus ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 590/Pid.B/2024/PN.Bdg dengan Jaksa Penuntut Umum Edy dari Kejari Bandung. Pada Pemeriksaan saksi di PN Bandung, Selasa (22/10/2024) dihadirkan saksi pelapor/korban Wannipa Charoenputtakhun.

Baca juga:   Gawang Inter Milan Belum Ada yang Bisa Membobol

“Terdakwa seharusnya menjadi tahanan kejaksaan selama masa penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, tapi terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Tuty Haryati dan hakim anggota Nuryanto dan Dalyusra dengan alasan akan melakukan pengobatan dan operasi. Sampai dengan saat ini, terdakwa masih bebas dan belum menjalankan pengobatan atau operasi tersebut,” kata Kuasa Hukum korban, Alpha Ditya Pandu di PN Bandung.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa didakwa Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Alpha Ditya Pandu Herdias pun menyebut saat ini terdakwa juga dilaporkan terkait tindak pidana pencucian uang di Polrestabes Bandung yang saat ini masih di tingkat penyelidikan.

Baca juga:   Bangkitkan Karakter Konservasionis Mangrove, Komunitas OYG Unpad Gelar Ini

“Klien kami menganggap bahwa investasi itu tak ada sehingga merasa tertipu. Lalu, melaporkan ke Polrestabes Bandung dan sekarang sudah di tingkat pengadilan. Keinginan klien kami ialah uang yang sudah dikeluarkannya itu kembali atau terdakwa dihukum sesuai apa yang sudah dilakukannya,” katanya.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Pengadilan Negeri BandungPenipuanThailandWannipa Charoenputtakhun


Related Posts

Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 2026. (Dok. Honda Team Asia)
HEADLINE

Kebanggaan Indonesia di Buriram: Veda Ega Pratama Amankan Finis Kelima di Moto3 Thailand 2026

1 Maret 2026
Marco Bezzecchi saat MotoGP Thailand 2026. (AFP/LILLIAN SUWANRUMPHA)
HEADLINE

Dominasi Bezzecchi di Buriram: Drama Ban Marc Marquez Warnai MotoGP Thailand 2026

1 Maret 2026
Pemain muda asal Thailand, Pitchamon Opatniputh. (instagram/@pinkkk_opat)
HEADLINE

Pesona Pitchamon Opatniputh Di Istora: Bintang Muda Thailand Cetak Sejarah Sebagai Finalis Termuda Turnamen Super 500 Melawan Chen Yufei

27 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

minyakita
HEADLINE

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Perdagangan Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi minyak goreng...

Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026
Cibeber

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

Highlights

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.