BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Negeri Bandung, tengah memproses kasus sidang penipuan dan penggelapan, dimana korban dari kasus tersebut merupakan seorang warga negara asing Thailand, bernama Wannipa Charoenputtakhun (40).
Sementara terdakwanya sendiri diketahui bernama Helmi Wisnu Wardana (39). Terdakwa bermodus mengiming-imingi korban tentang proyek pembangkit listrik tenaga surya di Bangka Belitung.
Pada dakwaannya, korban ditawari oleh terdakwa berinvestasi guna mendirikan perusahaan PT TKC Inter Group dengan korban dijadikan sebagai Direktur Utama dan Kemachard Opasnuwong (47) sebagai Komisaris proyek PLTS di Babel.
Korban pun tertarik dan mengirimkan uang sejumlah USD 484,350 atau Rp 7,3 miliar ke rekening PT TKC Inter Group. Ternyata, oleh terdakwa uang itu tak digunakan untuk proyek melainkan kepentingan pribadi.
Kasus ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 590/Pid.B/2024/PN.Bdg dengan Jaksa Penuntut Umum Edy dari Kejari Bandung. Pada Pemeriksaan saksi di PN Bandung, Selasa (22/10/2024) dihadirkan saksi pelapor/korban Wannipa Charoenputtakhun.
“Terdakwa seharusnya menjadi tahanan kejaksaan selama masa penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, tapi terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Tuty Haryati dan hakim anggota Nuryanto dan Dalyusra dengan alasan akan melakukan pengobatan dan operasi. Sampai dengan saat ini, terdakwa masih bebas dan belum menjalankan pengobatan atau operasi tersebut,” kata Kuasa Hukum korban, Alpha Ditya Pandu di PN Bandung.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa didakwa Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Alpha Ditya Pandu Herdias pun menyebut saat ini terdakwa juga dilaporkan terkait tindak pidana pencucian uang di Polrestabes Bandung yang saat ini masih di tingkat penyelidikan.
“Klien kami menganggap bahwa investasi itu tak ada sehingga merasa tertipu. Lalu, melaporkan ke Polrestabes Bandung dan sekarang sudah di tingkat pengadilan. Keinginan klien kami ialah uang yang sudah dikeluarkannya itu kembali atau terdakwa dihukum sesuai apa yang sudah dilakukannya,” katanya.