CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

Avepasco
22 November 2024
Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik. (Ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Siber Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Ia merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh yang bersangkutan.

“Sore ini saya sudah diterima Direktorat Siber Polda Jawa Barat, saya menyampaikan laporan pengaduan dan sudah diterima surat keterangan penerimaan laporan,” ucap dia didampingi kuasa hukum, Jumat (22/11/2024).

Baca juga:   5 Peristiwa Kemarin, Paguyuban Pasundan Dirikan Dapur Pasundan di Lokasi Gempa Cianjur Hingga Disdik Luncurkan SIGESIT

Cucun Syamsurijal mengaku merasa dirugikan atas pernyataan MA yang menyebut dirinya melakukan kampanye hitam dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bandung.

Ia merasa seorang anggota dewan tidak pantas menyebut nama seseorang apalagi disebarkan di media.

“Buat saya merugikan, dia tuduhkan sampaikan dia sebarkan di media itu kan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota DPRD apapun yang terjadi dia menyebut nama tidak baik,” kata Cucun.

Baca juga:   Bawaslu Jabar Temukan 27 Pelanggaran Selama 11 Hari Masa Kampanye Pilkada

Cucun mengaku memiliki hak untuk meminta kepastian hukum kepada aparat kepolisian terkait tindakan seseorang yang melakukan ujaran kebencian, fitnah atau penyerangan di media elektronik.

Ia pun melaporkan orang tersebut sebagai edukasi agar tidak merasa bebas berbicara apapun.

“Jangan sampai orang merasa bebas melakukan tindak apapun, semua sudah diatur hukum. Jadi Polda Jabar akan mengkaji terkait bukti yang saya serahkan fitnah atau penyerangan kepada saya yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung,” kata dia.

Baca juga:   Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

Terkait upaya damai dalam kasus tersebut, Cucun mengembalikan hal itu kepada pihak yang dilaporkannya.

Ia menilai jika terlapor memiliki bukti maka dapat segera dibuktikan di pengadilan.

Ia menegaskan laporan pengaduan tidak terkait pilkada Kabupaten Bandung.

Ketika seseorang menyebut nama, Cucun menilai hal itu sebagai bentuk penyerangan.

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Cucun Syamsurijalpencemaran nama baikWakil Ketua DPR RI


Related Posts

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar
HEADLINE

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

20 Mei 2025
Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola
PASJABAR

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

22 November 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

POCO F8 Series Debut Global di Bali pada 26 November 2025
HEADLINE

POCO F8 Series Debut Global di Bali pada 26 November 2025

17 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Setelah berbulan-bulan diramaikan berbagai bocoran, POCO akhirnya resmi mengonfirmasi peluncuran global POCO F8 Series. Menariknya,...

Huawei Rilis Desain dan Warna Resmi untuk Seri Mate 80

Huawei Rilis Desain dan Warna Resmi untuk Seri Mate 80

17 November 2025
Fosil Gajah Purba Stegodon

Fosil Gajah Purba Stegodon Usia 800 Ribu Tahun Ditemukan di Nganjuk

17 November 2025
Obrolan Grup ChatGPT

OpenAI Uji Coba Fitur Obrolan Grup ChatGPT di Sejumlah Negara

17 November 2025
unpas

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025

Highlights

OpenAI Uji Coba Fitur Obrolan Grup ChatGPT di Sejumlah Negara

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.