CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Menolak Pilkada oleh DPRD

Hanna Hanifah
17 Desember 2024
Pilkada

Warga penyandang disabilitas didampingi pendamping melakukan proses pencoblosan pada Pilkada serentak 2024 di TPS 002, Gedung Serba Guna Wiyataguna, Jln. Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (27/11/2024). (foto: pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar)

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen YPT Pasundan Dpk. FH Unpas (Pilkada)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali muncul dalam diskursus politik nasional. Argumen yang diusung para pendukung gagasan ini adalah bahwa pemilihan kepala daerah langsung menimbulkan berbagai persoalan, seperti biaya politik yang mahal, korupsi kepala daerah, hingga politik uang yang menggerogoti demokrasi kita. Namun, apakah benar solusi itu terletak pada menghapus partisipasi langsung rakyat dalam memilih pemimpin daerah?

Saya berpendapat bahwa wacana ini adalah langkah mundur dalam demokrasi. Pilkada langsung, meskipun penuh tantangan, tetap menjadi ruang partisipasi politik rakyat yang hakiki. Menyerahkan proses itu kembali ke DPRD tidak hanya mengingkari esensi demokrasi, tetapi juga membuka pintu yang lebih lebar bagi oligarki politik lokal dan praktik transaksional yang tidak kalah berbahaya.

Demokrasi Substansial

Pilkada langsung lahir dari semangat reformasi yang ingin mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dipilih oleh DPRD, sebuah mekanisme yang sering menjadi lahan subur bagi politik uang dan lobi-lobi elite. Alih-alih menghasilkan pemimpin yang berintegritas, model ini lebih sering melahirkan pemimpin yang hanya menjadi representasi kepentingan elite lokal.

Baca juga:   Program "Ngopipas"

Dalam sistem pilkada langsung, rakyat memiliki hak untuk menentukan pemimpin mereka. Hak ini tidak hanya memperkuat legitimasi politik kepala daerah, tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan rakyat atas jalannya pemerintahan daerah. Proses ini, meskipun mahal dan kadang berisiko, menjadi bagian penting dari pendidikan politik masyarakat.

Menghapus pilkada langsung sama saja dengan mengurangi keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik. Kita akan kembali ke masa ketika politik lokal hanya menjadi permainan elite. Jika alasan utamanya adalah korupsi kepala daerah, bukankah itu lebih merupakan masalah sistem pengawasan dan penegakan hukum ketimbang bentuk pemilihan?

Mitos Biaya Politik Mahal

Argumen bahwa pilkada langsung memicu biaya politik mahal sering digunakan untuk mendukung kembalinya pilkada oleh DPRD. Memang benar, biaya politik dalam pilkada langsung seringkali tidak rasional, namun itu bukan alasan untuk menghapus mekanismenya. Sebaliknya, yang perlu dilakukan adalah reformasi menyeluruh terhadap aturan main pilkada.

Baca juga:   Warga Tolak Stiker Keluarga Miskin, Mensos Justru Bersyukur

Penguatan peran partai politik sebagai institusi pengusung calon kepala daerah harus menjadi fokus utama. Partai politik seharusnya mampu menyeleksi calon dengan basis integritas dan kapasitas, bukan berdasarkan kemampuan finansial. Selain itu, pengaturan dana kampanye, pengawasan politik uang, dan pemberantasan korupsi politik harus diperketat.

Sebaliknya, pilkada oleh DPRD justru lebih rawan terhadap manipulasi politik. Biaya politik yang mahal tidak serta-merta hilang, tetapi bergeser menjadi praktik lobi politik yang tertutup dan sulit diawasi publik. Transaksi politik akan lebih tersembunyi, tetapi dampaknya terhadap pemerintahan daerah bisa lebih destruktif.

Oligarki Politik

Pilkada oleh DPRD cenderung memperkuat kekuasaan elite lokal. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD lebih berorientasi pada kepentingan kelompok kecil di legislatif daripada memenuhi kebutuhan rakyat. Hal ini membuka ruang lebih besar bagi praktik oligarki, di mana kekuasaan hanya dikuasai oleh segelintir orang.

Model seperti ini juga bertentangan dengan prinsip desentralisasi yang diusung oleh reformasi. Desentralisasi bukan hanya tentang pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah, tetapi juga soal distribusi kekuasaan dari elite kepada rakyat. Pilkada langsung adalah manifestasi nyata dari desentralisasi politik yang demokratis.

Baca juga:   Tiket Indonesia vs Bahrain Mulai Dijual

Reformasi, Bukan Mundur

Alih-alih kembali ke pilkada oleh DPRD, sebaiknya pemerintah dan DPR berfokus pada perbaikan mekanisme pilkada langsung. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, seperti memperbaiki tata kelola partai politik, mengatur mekanisme pembiayaan kampanye yang lebih transparan, memperkuat pengawasan penyelenggaraan pilkada, hingga meningkatkan peran pengadilan khusus pemilu.

Kita tidak boleh melupakan bahwa demokrasi adalah proses yang membutuhkan konsistensi dan penguatan berkelanjutan. Pilkada langsung, meski belum sempurna, adalah bagian penting dari proses tersebut. Menyerah pada tantangan dan kembali ke model lama hanya akan menciptakan masalah baru.

Akhirnya, demokrasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga tentang keterlibatan rakyat dalam proses politik. Menolak pilkada oleh DPRD adalah menolak langkah mundur dalam demokrasi kita. Masa depan bangsa ini tidak boleh ditentukan hanya oleh segelintir elite, tetapi oleh suara rakyat yang merdeka. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Opinipilkadaunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.