BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat diakses langsung melalui smartphone melalui inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah versi digital dari e-KTP yang memungkinkan masyarakat menggunakan identitas resmi mereka melalui aplikasi.
Program ini diatur oleh Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur standar perangkat keras, perangkat lunak, dan penyelenggaraan identitas digital.
Dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung, aplikasi IKD menawarkan berbagai fitur, seperti akses data pribadi, informasi keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, hingga pelayanan publik.
Keamanan aplikasi juga diperkuat dengan fitur pencegahan tangkap layar untuk mencegah penyalahgunaan data.
Dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi mencetak atau membawa e-KTP fisik karena informasi sudah terintegrasi di smartphone.
Langkah-Langkah Membuat IKD:
- Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
- Isi data pribadi, seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu lakukan verifikasi.
- Lakukan pemindaian wajah (face recognition) melalui aplikasi.
- Pindai QR Code yang diperoleh dari kantor Disdukcapil.
- Aktivasi aplikasi menggunakan kode yang dikirim ke email terdaftar.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.
Syarat Membuat IKD:
- Sudah memiliki e-KTP atau telah melakukan perekaman data e-KTP.
- Memiliki email aktif yang terdaftar.
- Memiliki smartphone berbasis Android atau iOS.
Proses pendaftaran IKD memerlukan pendampingan petugas Disdukcapil untuk memastikan verifikasi dan validasi data berjalan dengan akurat.
Dengan IKD, pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, efisien, dan aman bagi masyarakat. (han)