BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai langkah awal, Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung akan turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif terhadap para pelanggar tata ruang, perizinan usaha, dan kewajiban pajak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menyatakan bahwa tahap awal ini difokuskan pada sosialisasi dan pemberian peringatan.
“Tahap awal ini, Satgas PPR-PBG-PB akan bergerak ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan peringatan, melalui tindakan preventif dan persuasif,” ujarnya dalam rapat konsolidasi akhir Satgas yang berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2025).
Kegiatan ini akan dimulai pada Kamis (30/1/2025) bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Reni Rahayu Fauzi yang turut bertindak sebagai pembina Satgas.
“Jadi, intinya pada Kamis (30/1) itu akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menindaklanjuti kepatuhan dari objek pajak,” kata Cakra Amiyana.
Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 yang mengungkap adanya potensi kehilangan pajak hingga Rp200 miliar akibat ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi.
“Besok lusa kita membentuk tujuh tim, untuk melakukan uji petik di Kecamatan Soreang, Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali (Pacira), dan di wilayah Kabupaten Bandung Utara (KBU) yakni Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang, dan Cimenyan,” tambahnya.
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menjelaskan bahwa Satgas ini akan bergerak berdasarkan empat ruang lingkup utama.
Mulai dari tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, penertiban pelanggaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga aspek penataan ruang serta perizinan bangunan gedung dan usaha.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendorong optimalisasi penerimaan daerah. (fal)