CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu

Budi Arif
4 Februari 2025
Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu

Eksekusi uang pengganti korupsi Tol Cisumdawu capai Rp 139 Miliar. (Arf/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan eksekusi uang pengganti korupsi. Kasus ini terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Terpidana dalam perkara ini adalah Dadan Setiadi Megantara. Eksekusi uang pengganti mencapai Rp 139 miliar lebih. Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, mengumumkan eksekusi tersebut dalam konferensi pers.

Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:   Nenek Moyang Sunda Dinilai Lebih Paham Soal Mitigasi Gempa

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 4,8 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, terpidana akan menjalani hukuman kurungan empat bulan.

Pengadilan juga memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 139.022.245.653. Dana tersebut telah disita dan berada di Bank BTN cabang Sumedang.

“Uang yang disita dirampas untuk negara,” ujar Katarina. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025.

Baca juga:   SMAN 1 Bandung Terancam Digusur, Ratusan Siswa Serukan Perlawanan

Katarina menegaskan eksekusi ini wujud komitmen Kejaksaan memulihkan kerugian negara. Kejaksaan tidak hanya menghukum terpidana, tetapi juga memastikan keuangan negara pulih.

Kejaksaan akan memberikan masukan kepada kementerian dan ATR/BPN. Langkah ini penting untuk mencegah kebocoran keuangan negara pada pengadaan tanah di masa mendatang.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyatakan bahwa uang korupsi terpidana mencapai Rp 329 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 139 miliar telah dikembalikan.

Baca juga:   Aragorn Dikabarkan Berganti Pemeran di Film Baru The Lord of the Rings

“Sisanya Rp 190 miliar harus diberikan kepada pemilik tanah yang berhak,” tegas Adi. Dana tersebut masih berada di Bank BTN.

Adi menekankan pentingnya pengembalian dana sesuai aturan perundang-undangan. Kejaksaan terus memastikan proses ini berjalan lancar.

Eksekusi ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum kasus korupsi besar di Sumedang. Upaya ini juga menegaskan komitmen penegakan hukum untuk pemulihan kerugian negara. (Arf)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: korupsiTol CisumdawuUang Pengganti


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.