CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kasus Korupsi Tol Cisumdawu, Kejati Jabar Eksekusi Barang Bukti Rp139 Miliar

Uby
5 Februari 2025
korupsi tol cisumdawu

Kejati Jabar mengeksekusi barang bukti uang tunai Rp139 miliar lebih, hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1, Selasa (4/2/2025). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp139 miliar lebih, hasil tindak pidana korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cipayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (4/2/2025) sore.

Kasus ini menyeret lima terdakwa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Inilah tumpukan uang ratusan miliar rupiah pecahan Rp100 ribu yang berhasil diamankan petugas Kejati Jabar.

Baca juga:   Baliho Raffi Ahmad dan Jeje Govinda Tepampang, Disebut Maju dalam Pilkada KBB

Uang tersebut disita dari tangan Dadan Setiadi, mantan Direktur PT Prista Raya, bersama empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu.

Uang tunai ini merupakan bagian dari barang bukti yang digunakan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

Baca juga:   Harga Pangan Naik, Cabai Rawit dan Beras Jadi Sorotan

Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mendukung Presiden Prabowo dalam pelaksanaan program Astacita, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Katarina.

Baca juga:   Status Semeru Naik ke Level Awas! Ratusan Warga Mengungsi dalam Waktu 1 Jam

Kejati Jabar menegaskan akan terus mengawal pemulihan kerugian negara dari kasus-kasus korupsi lainnya.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang hilang dapat dikembalikan,” tambah Katarina.

Kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis nasional agar tidak menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: korupsi tol cisumdawu


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.