BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Eki Sirojul Baehaqi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) setelah menjalani Sidang Promosi Doktor pada Selasa (11/3/2025) di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan promotor Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., serta co-promotor Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H.
Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
Eki mengangkat disertasi berjudul “Rekonstruksi Konsep Keberadaan dan Wewenang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.”
Penelitian ini membahas tumpang tindih kewenangan antara BPK dan BPKP dalam pemeriksaan keuangan negara.
Eki menemukan bahwa meskipun konstitusi memberikan mandat kepada BPK. Sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara, BPKP juga melakukan tugas serupa.
Hal ini memicu ketidakpastian hukum dan berpotensi melemahkan akuntabilitas hasil audit negara.
Melalui penelitian ini, Eki menegaskan bahwa BPK harus menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara. Sementara peran BPKP seharusnya difokuskan pada pengawasan internal pemerintah.
Harapan dan Kontribusi Penelitian
Dalam wawancara usai sidang, Eki menegaskan bahwa penelitian ini menawarkan dua solusi:
- BPKP tidak lagi melakukan audit keuangan negara, termasuk menetapkan adanya kerugian negara.
- BPKP dibubarkan, sehingga hanya ada satu lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh dalam pemeriksaan keuangan negara, yaitu BPK RI.
“Koordinasi yang lebih kuat antara lembaga pengawas internal dan BPK RI sangat diperlukan untuk memastikan hasil audit yang valid dan adanya kepastian hukum,” ungkapnya.
Eki dinyatakan lulus dengan IPK 3,81 dan memperoleh yudisium sangat memuaskan. Ia menjadi lulusan ke-114 di lingkungan Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
Ia juga berharap agar Pascasarjana Unpas terus menghasilkan doktor-doktor hukum berkualitas yang berkontribusi bagi masyarakat.
“Gelar yang kita peroleh harus benar-benar diakui dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga berdampak pada perubahan hukum yang lebih baik ke depan,” tutupnya. (han)