BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Logam Mulia rilis harga emas batangan PT Aneka Tambang atau Antam yang kembali mengalami kenaikan signifikan setelah sempat tertekan selama empat hari berturut-turut.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (9/4/2025), dilansir dari Antara, harga emas melonjak sebesar Rp23.000 menjadi Rp1.777.000 per gram. Dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp1.754.000.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang naik menjadi Rp1.627.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Termasuk pergerakan harga emas dunia dan ekspektasi pasar terhadap kebijakan ekonomi global.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Potongan pajak ini langsung dikurangi dari nilai total buyback.
Sementara untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (9/4/2025):
- 0,5 gram: Rp938.500
- 1 gram: Rp1.777.000
- 2 gram: Rp3.494.000
- 3 gram: Rp5.216.000
- 5 gram: Rp8.660.000
- 10 gram: Rp17.265.000
- 25 gram: Rp43.037.000
- 50 gram: Rp85.995.000
- 100 gram: Rp171.912.000
- 250 gram: Rp429.515.000
- 500 gram: Rp858.820.000
- 1.000 gram: Rp1.717.600.000
Konsumen diimbau untuk selalu memantau harga terkini dan memperhatikan ketentuan perpajakan sebelum melakukan transaksi jual beli emas batangan. (han)












