CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

SE Pemprov Jabar: Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan

Hanna Hanifah
16 April 2025
Gedung Sate

Gedung Sate. (foto:ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemanfaatan Gedung Sate sebagai cagar budaya yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

Langkah penerbitan Surat Edaran ini diambil guna menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan. Sekaligus melindungi nilai historis dan arsitektural bangunan ikonik tersebut.

SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025.

Baca juga:   DPRD Kota Bandung Desak Ridwan Kamil Segera Surati Mendagri terkait Pemberhentian Wali Kota Bandung

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan cagar budaya satu ini harus memperhatikan prinsip pelestarian. Dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan resmi pemerintahan.

“Gedung Sate adalah simbol identitas masyarakat Jawa Barat yang memiliki nilai sejarah tinggi. Penggunaan bangunan ini harus selaras dengan upaya pelestarian cagar budaya,” tulis pihak Pemprov dalam keterangannya.

SE ini ditujukan kepada Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:   Pilgub Jabar: Adu Gagasan atau Adu Gaya?

Isi edaran tersebut menekankan bahwa Gedung Sate tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat komersial, hiburan, atau acara non-pemerintahan.

Surat edaran ini mengacu pada sejumlah peraturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang penetapan bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai cagar budaya.

Baca juga:   Leny Megawati Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Usung Konsep Hybrid Penjaminan KUR

Juga dijadikan rujukan adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang status penggunaan barang milik daerah.

“Kami ingin memastikan Gedung Sate tetap berdiri kokoh sebagai warisan budaya yang dapat dinikmati generasi mendatang,” lanjut pihak Pemprov.

Melalui Surat Edaran ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga warisan budaya. Sambil menjalankan fungsi pemerintahan secara tertib dan bertanggung jawab. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: cagar budayagedung satePemprov Jabar


Related Posts

baznas jawa barat
HEADLINE

Resmi Dibubarkan di Paguyuban Pasundan, Pansel Tuntaskan Pemilihan Pimpinan Baznas Jabar

8 Januari 2026
Dedi Mulyadi Klarifikasi Gaji
HEADLINE

Gubernur Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Resmi Hentikan Pendanaan Masjid Raya Bandung karena Status Wakaf

7 Januari 2026
Ketua Nadzir Masjid Agung Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA. (berpeci)
HEADLINE

Dukungan Anggaran Pemprov Terhenti, Masjid Raya Provinsi Jawa Barat Kembali ke Status Masjid Agung Bandung

6 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Foto: REUTERS/Ana Beltran
HEADLINE

Eksekusi Penalti Kylian Mbappe Bawa Real Madrid Tundukkan Rayo Vallecano Skor 2-1 Di Bernabeu

2 Februari 2026

MADRID, WWW.PASJABAR.COM -- Real Madrid menjamu Rayo Vallecano dalam lanjutan kompetisi LaLiga yang berlangsung di Stadion Santiago...

Foto: AFP/PIERO CRUCIATTI

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

2 Februari 2026
natrium mi instan

Ahli Gizi Ingatkan Risiko Natrium Tinggi pada Mi Instan

2 Februari 2026
Longsor Cisarua

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

2 Februari 2026
Mikroalga itb

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

2 Februari 2026

Highlights

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

BMKG: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan Dominasi Indonesia Hari Ini

BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

Masuki Hari Ke-10, SAR Perluas Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua

SNPMB 2026 Ingatkan Batas Akhir Finalisasi PDSS Sekolah 2 Februari

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.