CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

SE Pemprov Jabar: Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan

Hanna Hanifah
16 April 2025
Gedung Sate

Gedung Sate. (foto:ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemanfaatan Gedung Sate sebagai cagar budaya yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

Langkah penerbitan Surat Edaran ini diambil guna menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan. Sekaligus melindungi nilai historis dan arsitektural bangunan ikonik tersebut.

SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025.

Baca juga:   Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan cagar budaya satu ini harus memperhatikan prinsip pelestarian. Dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan resmi pemerintahan.

“Gedung Sate adalah simbol identitas masyarakat Jawa Barat yang memiliki nilai sejarah tinggi. Penggunaan bangunan ini harus selaras dengan upaya pelestarian cagar budaya,” tulis pihak Pemprov dalam keterangannya.

SE ini ditujukan kepada Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:   Masuk Sekolah Jam 6.30, Libur Jadi 2 Hari!

Isi edaran tersebut menekankan bahwa Gedung Sate tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat komersial, hiburan, atau acara non-pemerintahan.

Surat edaran ini mengacu pada sejumlah peraturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang penetapan bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai cagar budaya.

Baca juga:   Pemprov Jabar Masifkan Penghijauan di Lahan Kritis Antisipasi Bencana Hidrologis

Juga dijadikan rujukan adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang status penggunaan barang milik daerah.

“Kami ingin memastikan Gedung Sate tetap berdiri kokoh sebagai warisan budaya yang dapat dinikmati generasi mendatang,” lanjut pihak Pemprov.

Melalui Surat Edaran ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga warisan budaya. Sambil menjalankan fungsi pemerintahan secara tertib dan bertanggung jawab. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: cagar budayagedung satePemprov Jabar


Related Posts

halaman gedung sate
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tata Halaman Gedung Sate untuk Atasi Kemacetan

17 April 2026
penataan gedung sate
HEADLINE

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
kawasan gedung sate
HEADLINE

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

15 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)
HEADLINE

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Panggung Premier League akhir pekan ini akan menyajikan "final dini" yang mempertemukan dua raksasa,...

Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026

Highlights

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.