BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemanfaatan Gedung Sate sebagai cagar budaya yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan pemerintahan.
Langkah penerbitan Surat Edaran ini diambil guna menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan. Sekaligus melindungi nilai historis dan arsitektural bangunan ikonik tersebut.
SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan cagar budaya satu ini harus memperhatikan prinsip pelestarian. Dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan resmi pemerintahan.
“Gedung Sate adalah simbol identitas masyarakat Jawa Barat yang memiliki nilai sejarah tinggi. Penggunaan bangunan ini harus selaras dengan upaya pelestarian cagar budaya,” tulis pihak Pemprov dalam keterangannya.
SE ini ditujukan kepada Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Isi edaran tersebut menekankan bahwa Gedung Sate tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat komersial, hiburan, atau acara non-pemerintahan.
Surat edaran ini mengacu pada sejumlah peraturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang penetapan bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai cagar budaya.
Juga dijadikan rujukan adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang status penggunaan barang milik daerah.
“Kami ingin memastikan Gedung Sate tetap berdiri kokoh sebagai warisan budaya yang dapat dinikmati generasi mendatang,” lanjut pihak Pemprov.
Melalui Surat Edaran ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga warisan budaya. Sambil menjalankan fungsi pemerintahan secara tertib dan bertanggung jawab. (*)