BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum. Leny Megawati resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Kedudukan Hukum Agunan Tambahan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Menurut Hukum Positif Indonesia” dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung, Rabu (10/9/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi Doktor, Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., dengan co-promotor Dr. Hj. Tuti Rastuti, S.H., M.H. Sementara itu, jajaran penguji terdiri atas Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum., Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H., serta Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D.

Analisis
Dalam disertasinya, Leny mengangkat persoalan disharmoni dan inkonsistensi regulasi mengenai agunan tambahan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut regulasi, khususnya Permenko No. 1 Tahun 2023, kredit hingga Rp100 juta seharusnya tidak memerlukan agunan tambahan.
Namun, dalam praktiknya, Bank BRI masih mensyaratkan hal tersebut sehingga menimbulkan polemik hukum sekaligus menghambat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Leny menemukan bahwa ketidaksesuaian regulasi ini tidak hanya mengurangi efektivitas program KUR, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Oleh karena itu, ia menawarkan sebuah konsep ideal berupa hybrid penjaminan KUR atau double insurance, yaitu skema penjaminan gabungan antara lembaga penjamin pemerintah (Askrindo/Jamkrindo) sebesar 70 persen dan asuransi swasta sebesar 30 persen.
“Konsep yang saya tawarkan adalah hybrid penjaminan KUR atau double insurance, di mana penjaminan pemerintah 70 persen dan 30 persen dari asuransi swasta. Ini menggabungkan ketangguhan dari penjaminan pemerintah dengan inovasi serta efisiensi dari asuransi swasta,” ujar Leny ketika ditemui usai sidang.
Harapan
Menurutnya, konsep tersebut diharapkan dapat diterapkan secara nasional agar penyaluran KUR lebih berkeadilan sosial, sesuai amanat Alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
“Harapan saya, konsep ini bisa terlaksana cakupannya baik secara nasional, karena memang saya bawakan sesuai tujuan kesejahteraan umum,” imbuhnya.

Melalui sidang terbuka ini, Leny dinyatakan lulus dengan IPK 3,85, predikat cumlaude, serta menjadi doktor Ilmu Hukum ke-133 yang dilahirkan Pascasarjana Unpas. Ia juga menyampaikan rasa bangga sekaligus apresiasinya terhadap almamater.
“Harapan saya untuk Unpas, khususnya Pascasarjana, mudah-mudahan bisa terus mencetak doktor-doktor berkualitas. Tentu saja Unpas akan selalu di hati, dan ke depan saya yakin akan semakin berkualitas,” tuturnya.
Dengan pencapaiannya, Leny menambah deretan alumni Pascasarjana Unpas yang berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum di Indonesia, sekaligus menawarkan solusi nyata terhadap problematika implementasi kebijakan strategis di bidang pembiayaan UMKM. (han)












