CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pelaku pencurian nekat membobol kotak amal di sebuah masjid yang berada di Jalan Cihanjuang, Kota Cimahi, Jawa Barat. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dalam area masjid.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengenakan atribut ojek online saat menjalankan aksi membobol kotak amal masjid di Cimahi tersebut. Ia memanfaatkan kondisi masjid yang sedang sepi untuk mengambil uang dari kotak amal yang berada di area saf perempuan.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat penjaga dan pengurus masjid tengah beristirahat setelah melaksanakan salat tarawih pada malam hari. Situasi yang lengang dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke area masjid tanpa menimbulkan kecurigaan.
Rekaman kamera pengawas memperlihatkan pelaku dengan santai membuka kotak amal yang berada di dalam masjid. Setelah berhasil mengambil uang yang ada di dalam kotak tersebut, pelaku kemudian langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Pencurian Terjadi Dua Kali Selama Ramadan
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Ustaz Ahmad Jumhur, mengatakan bahwa peristiwa pencurian kotak amal tersebut bukan kali pertama terjadi selama bulan Ramadan.
Menurutnya, dalam bulan suci ini kotak amal masjid sudah dua kali menjadi sasaran pencurian oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kejadian pencurian kotak amal terjadi saat penjaga dan pengurus masjid beristirahat setelah melaksanakan salat tarawih. Dalam bulan Ramadan ini sudah dua kali kotak amal dibobol maling,” ujar Ustaz Ahmad Jumhur.
Akibat peristiwa tersebut, uang yang tersimpan di dalam kotak amal milik jemaah masjid dilaporkan hilang sekitar Rp400 ribu. Meski nilai kerugian tidak terlalu besar, kejadian ini tetap membuat pengurus masjid merasa prihatin karena dana tersebut berasal dari sumbangan jemaah untuk kegiatan keagamaan.
Pihak pengurus masjid kini berencana meningkatkan pengawasan di area masjid, terutama pada malam hari setelah kegiatan ibadah tarawih. Selain itu, rekaman CCTV juga akan dijadikan bahan untuk mengidentifikasi pelaku yang melakukan pencurian tersebut. (uby)












