WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski diterapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan tetap optimal.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti meski ada penyesuaian pola kerja.
“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Layanan legalisasi buku nikah sendiri dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berada di Gedung Kementerian Agama. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut pada hari kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penyesuaian Jam Layanan saat WFH
Zayadi menjelaskan, layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, sementara pada hari Jumat pukul 08.00–11.00 WIB. Penyesuaian jam operasional ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan efektif meski sebagian pegawai menjalankan WFH.
Ia menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan publik. Seluruh unit layanan tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.
Lebih lanjut, Zayadi menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) kini telah bertransformasi tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
Penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa KUA berperan sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat lokal.
“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” pungkasnya. (han)












