CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 22 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Dosen Unpas Nilai RUU Perampasan Aset Efektif Berantas Korupsi

Hanna Hanifah
22 April 2026
Dosen Unpas Nilai RUU Perampasan Aset Efektif Berantas Korupsi

ilustrasi. (foto: istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Rosa Tedjabuana, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset sebagai instrumen baru dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi.

Regulasi ini dinilai mampu menjawab kelemahan sistem hukum yang selama ini hanya memungkinkan perampasan aset setelah pelaku dipidana.

Menurut Rosa, dalam praktiknya tidak sedikit pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri atau tidak dapat diproses secara hukum, sehingga aset hasil kejahatan tetap tidak tersentuh.

“Dalam praktiknya, sering kali pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri atau tidak dapat diproses secara hukum karena berbagai alasan. Akibatnya, aset yang diduga berasal dari kejahatan tetap tidak tersentuh,” ujarnya.

Baca juga:   Bidang Kepramukaan Dispora Tangerang Selatan Studi Banding ke Pramuka Unpas

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan berbeda dengan menitikberatkan pada harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Dengan skema ini, negara tetap dapat mengejar aset meskipun pelaku belum atau tidak berhasil dihukum.

Potensi dan Risiko Implementasi

Dosen yang akrab disapa Mang Oca tersebut menilai regulasi RUU Perampasan Aset ini berpotensi memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara signifikan. Menurutnya, inti dari praktik korupsi terletak pada keuntungan finansial, sehingga menargetkan aset menjadi langkah strategis.

“Ketika aset bisa langsung dikejar, ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatan menjadi semakin sempit. Ini membuat praktik korupsi menjadi tidak lagi menguntungkan,” jelasnya.

Baca juga:   Unpas dan LPMI Jalin Kerja Sama dengan STIE Syari’ah Bengkalis

Meski demikian, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Skema perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dinilai rawan dimanfaatkan jika tidak diawasi secara ketat.

“Risiko seperti tekanan terhadap pihak tertentu atau bahkan politisasi tetap ada. Karena itu, implementasinya harus disertai pengawasan yang kuat,” katanya.

Rosa menambahkan, RUU tersebut sebenarnya telah memuat sejumlah mekanisme pengaman, seperti proses pengadilan, hak keberatan bagi pihak yang dirugikan, serta kewajiban pembuktian oleh jaksa. Namun, pengawasan yang efektif tetap menjadi kunci keberhasilan implementasi.

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Kerjasama dengan PTPN VIII Kembangkan Kawasan Pendidikan di Ciater

Ia juga menyarankan penguatan peran hakim dalam menguji permohonan secara substantif, transparansi pengelolaan aset sitaan, perlindungan terhadap pihak ketiga, serta audit eksternal terhadap aparat penegak hukum.

Dalam jangka panjang, ia menilai regulasi ini berpotensi mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap sistem hukum di Indonesia. Namun, jika tidak diterapkan dengan tepat, RUU tersebut juga berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.

“RUU ini ibarat pisau, bisa menjadi alat yang sangat bermanfaat atau justru berbahaya, tergantung bagaimana digunakan,” pungkasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: berantas korupsidosen unpasfakultas hukumFakultas Hukum Universitas PasundanFH UnpasRUU Perampasan Asetuniversitas pasundanunpas


Related Posts

peradilan militer
HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026
unpas
HEADLINE

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

inovasi ITB
HEADLINE

ITB Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block Ramah Lingkungan

22 April 2026

# inovasi ITB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Institut Teknologi Bandung (ITB) kembali menghadirkan inovasi yang menjawab persoalan nyata...

Huawei Watch Fit 5

Huawei Rilis Watch Fit 5 Seri Baru dengan Desain Lebih Premium

22 April 2026
Mother Mary

Film Mother Mary Produksi A24 Tayang di Indonesia Mulai 24 April

22 April 2026
Dosen Unpas Nilai RUU Perampasan Aset Efektif Berantas Korupsi

Dosen Unpas Nilai RUU Perampasan Aset Efektif Berantas Korupsi

22 April 2026
minyakkita bandung

Pemkot Bandung Pastikan MinyakKita Jalur Bulog Dijual Sesuai HET

22 April 2026

Highlights

Dosen Unpas Nilai RUU Perampasan Aset Efektif Berantas Korupsi

Pemkot Bandung Pastikan MinyakKita Jalur Bulog Dijual Sesuai HET

Kemenag Tegaskan Pengelolaan Kas Masjid Tetap di Tangan Pengurus

Peserta Difabel Cerebral Palsy Ikuti UTBK 2026 Demi Raih Impian

Xiaomi Luncurkan Redmi K90 Max, Usung Kipas Pendingin Internal

Tumpukan Sampah Setinggi Empat Meter Ganggu Jalan Caringin Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.