CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 24 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Jabatan, Kewenangan, dan Batas Kewenangan

Yatti Chahyati
24 April 2026
jabatan dan kewenangan

ilustrasi. (foto : ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# jabatan dan kewenangan

Firdaus Arifin
Firdaus Arifin

Oleh: Firdaus Arifin

Dosen YPT Pasundan Dpk. FH Unpas

Dalam pengertian doktrinal hukum administrasi negara, jabatan bukanlah atribut personal, melainkan konstruksi normatif yang dilekatkan pada organ negara. Dalam tradisi bestuursrecht Belanda, sebagaimana dapat ditelusuri dalam karya-karya C.W. van der Pot, negara dipahami bertindak melalui organ-organ yang dilembagakan, bukan melalui individu sebagai pribadi.

Dalam kerangka ini, jabatan (ambt) diposisikan sebagai entitas hukum yang terpisah dari manusia yang mendudukinya. Individu hanya menjadi pemangku (ambtsdrager), bukan pemilik kewenangan. Dengan demikian, hukum secara sistematis menciptakan jarak antara kekuasaan dan subjektivitas personal.

Namun secara reflektif, dapat dikatakan bahwa jarak tersebut tidak pernah sepenuhnya steril. Jabatan selalu dihuni oleh manusia, dan manusia tidak pernah sepenuhnya bebas dari kepentingan, preferensi, dan kecenderungan. Di sinilah jabatan menjadi ruang ketegangan antara objektivitas normatif dan realitas eksistensial.

Genealogi Kewenangan

Dalam literatur klasik hukum administrasi Belanda, khususnya sebagaimana dirumuskan oleh H.D. van Wijk dan Willem Konijnenbelt dalam Hoofdstukken van bestuursrecht, kewenangan (bevoegdheid) secara umum dipahami sebagai kemungkinan yang diberikan oleh hukum kepada organ pemerintahan untuk melakukan tindakan hukum publik.

Dengan demikian, penting dibedakan antara macht (kekuasaan faktual) dan bevoegdheid (kewenangan yang sah secara hukum). Dalam negara hukum, tidak setiap kekuasaan dapat dibenarkan, tetapi setiap kewenangan harus memiliki dasar normatif yang jelas.

Dalam perspektif ini, kewenangan bukan hanya soal kemampuan bertindak, tetapi juga legitimasi. Ia merupakan kekuasaan yang telah melalui proses pembenaran yuridis. Namun, sebagaimana dapat ditafsirkan lebih jauh, legalitas tidak selalu identik dengan keadilan, sehingga kewenangan selalu berada dalam ketegangan antara yang sah dan yang layak.

Baca juga:   Kejari Bandung Naikkan Kasus Korupsi Pemkot ke Penyidikan, Wakil Wali Kota Diperiksa!

Ambiguitas Diskresi

Hukum tidak pernah mampu mengatur seluruh kemungkinan secara rinci. Dalam ruang yang tidak sepenuhnya diatur inilah diskresi memperoleh tempatnya.

Dalam doktrin hukum administrasi Belanda, sebagaimana dibahas oleh J.B.J.M. ten Berge, diskresi (beleidsvrijheid) dipahami sebagai ruang kebebasan yang diberikan kepada administrasi untuk membuat pertimbangan kebijakan dalam batas hukum.

Dengan demikian, diskresi bukanlah penyimpangan dari hukum, melainkan konsekuensi dari keterbatasan hukum itu sendiri. Namun secara reflektif, diskresi selalu berada dalam wilayah ambiguitas. Ia membuka ruang rasionalitas, tetapi sekaligus membuka kemungkinan penyimpangan.

Karena itu, hukum administrasi tidak pernah membiarkan diskresi tanpa pengikat. Ia selalu disertai prinsip-prinsip seperti kepatutan, kecermatan, proporsionalitas, dan orientasi pada kepentingan umum.

Teleologi Batas

Batas kewenangan dalam hukum administrasi tidak hanya bersifat formal, tetapi juga teleologis. Artinya, kewenangan tidak hanya dibatasi oleh apa yang tertulis, tetapi juga oleh tujuan pemberiannya.

Dalam doktrin yang berkembang dalam hukum administrasi Eropa dan diadopsi dalam literatur Belanda, termasuk dalam analisis A.Q.C. Tak, dikenal konsep penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir), yaitu penggunaan kewenangan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan maksud pemberiannya.

Dengan demikian, pelanggaran kewenangan tidak selalu tampak dalam bentuk tindakan yang melampaui batas formal. Ia dapat muncul dalam tindakan yang secara lahiriah sah, tetapi secara tujuan menyimpang.

Baca juga:   Pemkot Bandung Efisiensi Anggaran, Pelayanan Publik Tetap Terjaga

Dalam pengertian ini, batas kewenangan tidak hanya berupa garis larangan, melainkan penjaga orientasi kekuasaan.

Patologi Kekuasaan

Dalam refleksi hukum modern, disadari bahwa hukum tidak pernah sepenuhnya determinatif. Dalam pemikiran Paul Scholten, hukum selalu memerlukan interpretasi dalam penerapannya.

Ruang interpretasi ini memungkinkan hukum menjadi adaptif, tetapi sekaligus membuka kemungkinan penyimpangan. Dalam konteks ini, penyalahgunaan kewenangan tidak hanya dapat dipahami sebagai pelanggaran prosedural, tetapi juga sebagai kegagalan dalam memahami batas dan tujuan kewenangan.

Secara reflektif, penyimpangan kekuasaan sering kali tidak muncul secara ekstrem, melainkan melalui praktik yang perlahan menjadi kebiasaan. Ketika penyimpangan tidak lagi disadari sebagai penyimpangan, hukum kehilangan daya korektifnya.

Etika Keberwenangan

Dalam perspektif filsafat hukum, hukum tidak pernah sepenuhnya terlepas dari moralitas. Sejak pemikiran Hugo Grotius, telah ditegaskan bahwa hukum memiliki keterkaitan dengan rasionalitas moral.

Dalam konteks kewenangan administratif, hal ini berarti bahwa legalitas tidak selalu cukup. Kewenangan harus dijalankan dengan mempertimbangkan keadilan, kepatutan, dan tanggung jawab moral.

Dengan demikian, kewenangan tidak hanya menjadi persoalan hukum positif, tetapi juga persoalan etika. Di titik ini, hukum administrasi bersinggungan dengan kesadaran moral pejabat yang menjalankannya.

Relasi Publik

Kewenangan tidak dapat dilepaskan dari relasinya dengan warga negara. Dalam pemikiran Ernst Hirsch Ballin, legitimasi kewenangan dalam negara hukum sangat bergantung pada akuntabilitas dan keterbukaan.

Baca juga:   14 Layanan Publik akan Tersedia di CFD Dago, Mari Manfaatkan!

Dalam kerangka ini, warga negara bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek yang memiliki hak untuk memahami, menilai, dan menggugat tindakan pemerintah.

Relasi ini menentukan apakah kewenangan dijalankan sebagai bentuk pelayanan atau sebagai dominasi. Kewenangan yang tidak akuntabel pada akhirnya akan kehilangan legitimasi sosialnya.

Keadilan Administratif

Pada akhirnya, seluruh konstruksi jabatan dan kewenangan diarahkan pada keadilan. Namun dalam hukum administrasi, keadilan tidak hanya berkaitan dengan hasil, tetapi juga dengan proses.

Dalam pendekatan socio-legal, sebagaimana dikembangkan oleh Marc Hertogh, keadilan juga dapat dipahami melalui pengalaman warga dalam berhadapan dengan hukum dan administrasi negara.

Dengan demikian, keadilan administratif tidak hanya berada dalam norma, tetapi juga dalam praktik sehari-hari. Ia hadir dalam cara negara memperlakukan warganya.

Jabatan akan berganti. Kewenangan akan berpindah. Batas kewenangan akan selalu diuji.

Namun hukum tidak pernah sepenuhnya mampu mengendalikan manusia yang menjalankannya. Ia hanya menyediakan kerangka, bukan menjamin kesadaran.

Karena itu, jabatan harus dipahami sebagai tanggung jawab, bukan kepemilikan.

Kewenangan sebagai amanah, bukan hak absolut.

Dan batas kewenangan sebagai penjaga arah, bukan sekadar larangan.

Di titik inilah hukum administrasi negara menemukan makna terdalamnya: bukan hanya mengatur kekuasaan, tetapi menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam orientasi keadilan—dan tidak kehilangan kemanusiaannya. (*)

# jabatan dan kewenangan

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: akuntabilitas publikbatas kewenanganbestuursrechtdetournement de pouvoirdiskresi pemerintahetika pemerintahanfilsafat hukumhukum administrasi negarajabatan publikkeadilan administratifkewenangan pejabat publikNegara Hukumpelayanan publikpenyalahgunaan kewenangantransparansi pemerintah


Related Posts

layanan Puskesmas 24 Jam Bandung Utama.
PASBANDUNG

Melahirkan Tengah Malam? Puskesmas 24 Jam Kini Hadir di Bandung

15 Januari 2026
Kerjasama Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Pascasarjana Unpas Dorong Pengembangan Pelayanan Publik Kolaboratif di Kelurahan Nyengseret

8 Desember 2025
ASN dilarang berlibur
PASBANDUNG

ASN Kota Bandung Dilarang Berlibur saat Nataru Hingga 15 Januari Mendatang

7 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Jalur Rel Cibeber Lampegan
HEADLINE

Jalur Rel Cibeber Lampegan Kembali Normal, KAI Pastikan Aman Dilalui

24 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 2 Bandung memastikan proses perbaikan jalur...

Pascasarjana Unpas

Ahmad Nurhadi Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas dengan Disertasi LCGC

24 April 2026
jabatan dan kewenangan

Jabatan, Kewenangan, dan Batas Kewenangan

24 April 2026
persib arema

Rekor Perkasa Persib Bandung atas Arema FC

24 April 2026
Persib Bandung

Permintaan Umuh Muchtar di Sisa Laga Persib Bandung

24 April 2026

Highlights

Rekor Perkasa Persib Bandung atas Arema FC

Permintaan Umuh Muchtar di Sisa Laga Persib Bandung

Menyulap Tekanan Jadi Tantangan ala Pemain Persib Marc Klok

Evakuasi Ular Sanca di Tiang Listrik Cimahi Berlangsung Dramatis

Waspada Tingkat Tinggi Persib Bandung Jelang Hadapi Arema FC

Hukum dalam Perspektif Islam

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.