CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 28 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Femi Irvan Nasution Raih Gelar Doktor Unpas, Tawarkan Model Hukum Integratif Pemulihan Aset Korupsi

Yatti Chahyati
28 April 2026
Sidang Doktor Femi Irvan

Doktor Femi Irvan Nasution menerima Ijazah Doktor usai sidang disertasinya. (Foto : tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# Sidang Doktor Femi Irvan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor pada Selasa (28/4/2026) di ruang ujian Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41, Bandung.

Sidang tersebut menghadirkan kandidat Femi Irvan Nasution, mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Tahun Akademik 2025–2026 dari rumpun Ilmu Hukum Perdata.

Tim penguji sidang terdiri dari Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Tuti Rastuti, S.H., M.H. (Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. (Co-Promotor), Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum., Dr. Syaid Muhammad Rifqi Noval, S.H., M.H., serta Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.

Femi Irvan Nasution

 

Soroti Ketimpangan Pemulihan Aset Korupsi

Femi mengangkat judul disertasi “Pendekatan Hukum Perdata dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti.”

Disertasinya membahas fenomena belum optimalnya pemulihan aset korupsi di Indonesia yang mencerminkan ketidakseimbangan antara tujuan pemidanaan dan efektivitas pengembalian kerugian negara.

Baca juga:   Jadi Kampus Terpercaya, PT Tirta Fresindo Jaya Open Recruitment di Fakultas Teknik Unpas

Meskipun Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti, ketentuan ini masih berorientasi pada penghukuman, bukan pemulihan.

Kelemahan Sistem

Akibatnya, mekanisme conviction-based forfeiture membatasi perampasan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga menghambat pengembalian keuangan negara secara utuh.

Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara tujuan hukum, yakni pengembalian keuangan negara secara utuh, dengan instrumen hukum yang tersedia.

Oleh sebab itu, diperlukan kajian komprehensif mengenai integrasi pendekatan hukum perdata dalam penyelesaian perkara korupsi untuk memperkuat efektivitas pemulihan aset dan menjamin tercapainya keadilan substantif.

Femi Irvan Nasution

Metode Penelitian, Kajian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung data empiris melalui studi kasus pada KPK, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan Tipikor.

Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif.

Analisis difokuskan pada tiga hal, yaitu pengaturan mekanisme pembayaran uang pengganti, penerapan pendekatan perdata dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, serta perumusan model hukum ideal yang mengintegrasikan pendekatan perdata dan pidana untuk efektivitas pemulihan aset negara.

Baca juga:   Sidang Doktor Ilmu Manajemen Welly Surjono Kaji Perilaku dan Kepercayaan Peserta BPJS Kesehatan Bukan Penerima Iuran di Bandung Raya

Tiga Temuan Utama Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa:

Pertama, pengaturan hukum positif Indonesia dalam pembayaran uang pengganti masih bergantung pada putusan pidana (conviction-based), yang tidak sejalan dengan semangat hukum internasional pemberantasan korupsi dan tujuan hukum.

Kedua, penerapan pendekatan hukum perdata dalam praktik masih bersifat parsial dan belum terlembagakan, sehingga efektivitas pemulihan aset masih rendah.

Ketiga, konsep hukum ideal yang diusulkan adalah konsep integratif (hybrid model) yang menggabungkan pendekatan pidana, perdata, dan non-conviction-based forfeiture (NCB) dalam satu sistem hukum terpadu.

Femi Irvan Nasution

Konsep ini menempatkan pemulihan aset sebagai tujuan utama penegakan hukum melalui pengoptimalan operasional Badan Pemulihan Aset dan penerapan standar pembuktian balance of probabilities untuk perkara keperdataan.

Integrasi tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemulihan kerugian negara, mewujudkan keadilan substantif, serta menegaskan orientasi baru sistem hukum antikorupsi Indonesia yang berlandaskan prinsip restorative justice.

Harapan Implementasi

“Harapan saya ke depan, penelitian ini bisa diterapkan di Indonesia, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak cukup hanya dengan mempidanakan atau memenjarakan pelaku. Yang terpenting adalah bagaimana kerugian negara dapat kembali. Oleh karena itu, fungsi disertasi ini diharapkan dapat diterapkan di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:   Masalah Fikih yang Penting Diperhatikan dalam Safar

Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

Dengan IPK akhir 3,83, berdasarkan hasil sidang tersebut, Femi Irvan Nasution dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor, sekaligus menjadi lulusan ke-163 di lingkungan Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.

Femi Irvan Nasution

Ia juga berharap Pascasarjana Unpas dapat terus melahirkan generasi bangsa terbaik.

“Saya berharap Pascasarjana Unpas dapat melahirkan generasi bangsa terbaik. Unpas sudah menjadi rumah bagi saya, dan cara penyampaian ilmunya sangat bermanfaat. Semoga ke depan Unpas terus melahirkan generasi unggul,” pungkasnya. (*/tie)

# Sidang Doktor Femi Irvan

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: bandungdisertasi korupsidoktor hukumFemi Irvan Nasutionhukum perdataHukum Pidanapemulihan asetrestorative justicesidang doktorUang Penggantiuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Sidang Doktor Wide Putra
HEADLINE

Wide Putra Ananda Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude, Tawarkan Konstruksi Hukum Olahraga untuk Perlindungan Profesi Atlet

28 April 2026
Sidang Doktor Iwan Setiawan
HEADLINE

Iwan Setiawan Raih Doktor Unpas, Tawarkan Model Revitalisasi SDM Polri untuk Cegah Pelanggaran

28 April 2026
pongah
HEADLINE

Pongah dan Ilusi Ketinggian Diri

28 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@bekasi.terkini
HEADLINE

UPDATE: Korban Meninggal Tragedi Kereta Bekasi Bertambah Jadi 18 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi

28 April 2026

BEKASI, WWW.PASJABAR.COM – Data korban jiwa akibat kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan...

Sidang Doktor Wide Putra

Wide Putra Ananda Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude, Tawarkan Konstruksi Hukum Olahraga untuk Perlindungan Profesi Atlet

28 April 2026
wfh bandung

Pemkot Bandung Perkuat WFH, Efisiensi BBM dan Listrik Meningkat

28 April 2026
Sidang Doktor Femi Irvan

Femi Irvan Nasution Raih Gelar Doktor Unpas, Tawarkan Model Hukum Integratif Pemulihan Aset Korupsi

28 April 2026
wisata slow living

L’Eminence Golf Resort Lembang Tawarkan Wisata Slow Living dan Alam

28 April 2026

Highlights

Femi Irvan Nasution Raih Gelar Doktor Unpas, Tawarkan Model Hukum Integratif Pemulihan Aset Korupsi

L’Eminence Golf Resort Lembang Tawarkan Wisata Slow Living dan Alam

Iwan Setiawan Raih Doktor Unpas, Tawarkan Model Revitalisasi SDM Polri untuk Cegah Pelanggaran

PSSI Rilis 23 Pemain TC Timnas untuk ASEAN Championship 2026

Pongah dan Ilusi Ketinggian Diri

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.