# Sidang Doktor Wide Putra
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka promosi doktor pada Selasa (28/4/2026) di ruang ujian Aula Pascasarjana Unpas, Lantai 5, Jalan Sumatera 41, Bandung.
Sidang tersebut menghadirkan kandidat Wide Putra Ananda, mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Tahun Akademik 2025–2026 dari rumpun Ilmu Hukum Perdata.
Tim penguji sidang terdiri dari Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Tuti Rastuti, S.H., M.H., Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. (Promotor), Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum. (Co-Promotor), Dr. Deddy Hernawan, S.H., M.Hum., serta Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S.

Angkat Isu Perlindungan Hukum Atlet di Indonesia
Wide mengangkat judul disertasi “Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum”.
Dipaparkannya, olahraga dalam konteks modern telah berkembang menjadi sistem sosial, ekonomi, dan budaya yang kompleks sehingga memerlukan konstruksi hukum yang memadai.
Namun, di Indonesia menurutnya, profesi atlet belum memperoleh kepastian hukum karena tidak diatur sebagai profesi etis dalam sistem perundang-undangan nasional.
“Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan berbagai persoalan, antara lain kerentanan kontraktual, tidak adanya jaminan sosial, keterbatasan perlindungan terhadap hak-hak atlet, serta tidak tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif,” paparnya.
Penelitian nya itu dikatakan Wide bertujuan menganalisis konstruksi hukum olahraga Indonesia terkait perlindungan hukum bagi profesi atlet, mengkaji akibat hukum dari ketiadaan regulasi khusus, serta merumuskan konsep konstruksi hukum olahraga yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang sejalan dengan prinsip negara hukum.

Metode Penelitian, Kajian
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui studi kepustakaan dan observasi lapangan di Provinsi DKI Jakarta.
Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui kajian terhadap norma hukum positif, teori negara hukum, teori pengakuan hukum, teori perlindungan hukum, serta studi komparasi perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 3 Tahun 2005 maupun UU No. 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap atlet sebagai profesi.
“Kondisi ini menyebabkan kekosongan hukum yang berdampak pada rentannya posisi atlet, baik dalam kontrak, jaminan sosial, maupun penyelesaian sengketa,” katanya.
Lembaga penyelesaian sengketa seperti BAKI juga belum mampu menjamin akses keadilan secara optimal.
Studi komparatif antarnegara memperlihatkan bahwa pengakuan profesi atlet dalam sistem hukum nasional menjadi prasyarat penting untuk keberlanjutan karier dan kesejahteraan atlet.
Penelitian ini dikatakan Wide menawarkan konsep konstruksi Hukum Olahraga Indonesia yang meliputi pengakuan atlet sebagai profesi, pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan asas lex sportiva internasional, serta penguatan kelembagaan arbitrase olahraga.

Raih Cum Laude, Dorong Reformasi Hukum Olahraga
Setelah berhasil mempertahankan disertasinya, Wide Putra Ananda meraih IPK akhir 3.88.
Berdasarkan hasil sidang, yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan yudisium cum laude dan berhak menyandang gelar doktor, sekaligus menjadi lulusan ke-164 di lingkungan Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.
Ia berharap disertasinya dapat menjadi naskah awal menuju pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet.
“Harapan saya ini menjadi naskah awal untuk penyusunan undang-undang. Akan dilanjutkan ke kajian lebih dalam sebelum diajukan ke RUU. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum, minimal melalui UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan apresiasi terhadap Unpas. “Harapan saya pascasarjana Unpas ini sangat luar biasa, karena tidak semua kampus mau menerima topik disertasi saya. Unpas menerima dan mendukung hingga saya bisa lulus. Menurut saya, Unpas sangat terbuka terhadap berbagai penelitian, sehingga siapa pun yang memiliki kegelisahan akademik dapat menelitinya di kampus ini,” tambahnya. (tie)
# Sidang Doktor Wide Putra












