BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi atau KAI Daop 2 Bandung menggelar sosialisasi di perlintasan sebidang Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan ini melibatkan petugas KAI, relawan, serta unsur TNI dan Polri yang turun langsung memberikan edukasi kepada pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membentangkan spanduk peringatan serta menyampaikan imbauan secara langsung kepada pengendara roda dua maupun roda empat agar tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih kerap terjadi akibat kelalaian pengguna jalan.
Berdasarkan data KAI Daop 2 Bandung, dari total 342 perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya, hanya 115 perlintasan yang dijaga secara resmi oleh petugas. Sementara itu, sebanyak 227 perlintasan lainnya masih tergolong tidak resmi atau ilegal. Bahkan, KAI telah menutup 29 perlintasan ilegal sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan.
Mayoritas Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Ilegal
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyebutkan bahwa sepanjang tahun ini telah terjadi beberapa insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan. Seluruh kejadian tersebut, kata dia, terjadi di perlintasan yang tidak resmi.
“Sebagian besar kecelakaan terjadi karena kurangnya disiplin masyarakat, terutama saat melintasi perlintasan yang tidak dijaga. Kami terus mengingatkan agar pengguna jalan mematuhi rambu dan tidak memaksakan diri melintas saat palang pintu sudah tertutup,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dari semua pihak. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu berhenti sejenak, melihat kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberang.
KAI juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan kereta api memiliki konsekuensi hukum. Pengendara yang nekat menerobos palang pintu dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp750 ribu atau kurungan penjara maksimal tiga bulan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI berharap dapat membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api. (uby)












