CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kemensos: Permensos Wyata Guna Sudah Final!

admin
18 Januari 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Idit Supriadi membebaskan para siswa penghuni asrama Wyata Guna yang mengaku diusir jika ingin tinggal di trotoar. Pilihan ada di tangan mereka apakah mau direlokasi ke asrama Dinas Sosial Jawa Barat atau memilih melanjutkan aksinya tinggal di trotoar.

Seperti diketahui, 30-an siswa Wyata Guna itu memilih tinggal di sana sejak Selasa (14/1/2020) hingga hari ini. Mereka menuntut agar Wyata Guna kembali menjadi Panti Sosial Bina Netra (PSBN).

Sementara pemerintah keukeuh ingin Wyata Guna berstatus Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRPDSN). Itu sesuai dengan Permensos Nomr 18 Tahun 2018.

Baca juga:   NTSC STP NHI Bandung 2021 Lahirkan Inovasi dan Kolaborasi Pariwisata

“Saya kira untuk Permensos sudah final. Persoalan ingin Permensos itu dicabut, silakan, ada prosedurnya, ada ketentuan perundang-undangan (yang bisa ditempuh mereka),” kata Idit di Wyata Guna, Jumat (17/1/2020).

Menurutnya, solusi sudah diberikan pemerintah dengan menawarkan mereka direlokasi di asrama Dinas Sosial. Padahal, di sana menurutnya fasilitasnya jauh lebih baik dari asrama Wyata Guna.

“Kalau dibandingkan di Wyata Guna, jauh lebih baik di sana fasilitasnya. Untuk fasilitas tidak ada yang perlu diragukan. Bahkan transportasi pun sudah disiapkan buat mereka,” jelas Idit.

Ia pun menyesalkan apa yang terjadi saat ini. Seharusnya, hal itu tidak terjadi jika disikapi secara bijak. “Dalam situasi seperti ini, kami mengajak semua berpikir jernih. Sebab, sikap emosional rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca juga:   Kemensos Sebut Terminasi Layanan Sudah Lalui Kajian Mendalam

Sementara itu, Kepala BRPDSN Wyata Guna Suarsono menegaskan tak ada pengusiran yang dilakukan terhadap 30-an siswa tersebut. Tapi, ia mengakui jika mereka harus meninggalkan lokasi karena ada aturan yang harus dijalankan.

Sebab, jika aturan tidak dijalankan dan mereka masih tinggal di asrama, maka akan banyak calon siswa Wyata Guna yang justru tak bisa tinggal di asrama. Sementara calon siswa butuh tempat tinggal.

Baca juga:   Joao Neves Ngamuk! PSG Libas Inter Miami 4-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

“Kami tegaskan tidak ada pengusiran yang dilakukan balai kepada saudara-saudara kita penerima manfaat. Yang terjadi, saudara-saudara penerima manfaat ini telah berakhir masa retensinya atau sudah memasuki tahapan terminasi,” tutur Daryono.

Para siswa sendiri memilih bertahan sampai waktu yang tidak ditentukan. Elda Nur Fami, perwakilan peserta aksi, mengatakan pindah ke asrama Dinas Sosial Jawa Barat bukan solusi.

Tuntutan utama mereka tetap ingin BRPDSN kembali berstatus PSBN. Sehingga, tak ada pembatasan waktu tinggal maksimal 6 bulan bagi siswa atau mahasiswa yang tinggal di asrama.

“Itu bukan solusi. Kami tetap ingin Wyata Guna kembali menjadi panti,” tegas Elda. (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemensosPermensoswyata guna


Related Posts

siswa NTT
HEADLINE

Tragedi Siswa NTT Jadi Sorotan, Kemensos Tekankan Pendataan

7 Februari 2026
penerima bansos
HEADLINE

Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos Demi Data Lebih Akurat

26 September 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Nekat Judi Online, Ratusan Ribu Bansos Dicabut!

11 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)
HEADLINE

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sepak bola Indonesia kembali berduka atas runtuhnya nilai-nilai sportivitas di level pembinaan. Sosok Fadly...

Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026
Tendangan Fadly Alberto ke pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

20 April 2026
unpad

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

Highlights

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.