BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelacakan dan pengetesan kontak erat Aparatur Sipil Negara (ASN) Gedung Sate terkonfirmasi positif COVID-19 intens dilakukan. Hingga kini, pelacakan dan pengetesan kontak erat sudah mencapai 80 persen.
“Ketika kami menemukan kasus yang terkonfirmasi positif, artinya kami harus melakukan pelacakan. Dia (ASN positif COVID-19) kemana saja selama satu minggu terakhir dan kami akan memetakan itu,” kata Setiawan di Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).
Pengetesan dilakukan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jabar. Menurut Setiawan, pelacakan kontak ASN Gedung Sate terkonfirmasi positif berlangsung cepat karena mayoritas ASN beraktivitas di kantor. Sedangkan, semua ASN Gedung Sate telah melaksanakan swab test dengan metode PCR.
“Sisanya adalah aktivitas dia di luar kantor. Katakan di rumah, ada siapa saja misalnya di rumah, selain di rumah dia punya kebiasaan beraktivitas di mana, 80 persen sudah dilakukan, termasuk keluarga dengan PCR. Kontak erat semua dites dengan metode PCR,” ucapnya.
Setiawan mengatakan, masyarakat umum yang sempat berkunjung ke Gedung Sate tidak perlu khawatir selama menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak, dalam kunjungannya.
“Pertama, kalau kita memang patuh kepada protokol kesehatan dan durasi kunjungan terukur, tidak terlalu khawatir, apalagi menjaga jarak, memakai masker. Kami sendiri menyiapkan masker untuk tamu dan sebelum masuk harus cuci tangan dulu,” katanya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menyesuaikan sistem kerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar yang berdinas di Gedung Sate. Hal itu menjadi upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar Nomor: 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, penyesuaian sistem kerja yang dimaksud yakni seluruh PNS dan non-PNS bekerja dari rumah alias work from home (WFH) mulai Kamis, 30 Juli 2020, hingga Jumat, 14 Agustus 2020.
“Mau tidak mau tata kelola perkantoran harus berubah. Misalnya ketika ada yang mau menyampaikan berkas atau surat, itu juga harus dipikirkan. Berkas diberi bungkus plastik, kemudian semprot dulu dengan disinfektan untuk memastikan kebersihan. Ini memang dari pola kerja, tata kelola, memang harus berubah,” kata Setiawan.
Setiawan pun telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) internal. Pembentukan itu bertujuan agar protokol kesehatan diterapkan dengan ketat di semua OPD.
Selain itu, kata Setiawan, kasus positif di Gedung Sate belum dapat disebut sebagai klaster penularan COVID-19. Sebab, tidak ada penularan masif di dalam satu ruangan. Adapun kasus positif di Gedung Sate tersebar di beberapa Biro. Apalagi, akses Gedung Sate terbuka untuk umum pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Setiawan menyatakan, kasus positif COVID-19 di Gedung Sate menjadi pelajaran bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan terutama di ruang tertutup.
“Kepada seluruh warga khususnya di Jawa Barat, jangan lengah. COVID-19 masih ada diseputaran kita. Jangan lupa masker selalu dipakai. Kedua adalah jaga jarak dan hindari kerumunan. Ketiga, rajin cuci tangan dengan sabun. Itu hal yang harus kita lakukan. Kalau di perkantoran, buka ventilasi ruangan,” ucapnya.
“Sebelum vaksin ditemukan, yang bisa kita lakukan, selain mencegah dengan protokol kesehatan adalah tracing, pengetesan, dan isolasi,” imbuhnya. (*/tie)