BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Jung Ilhoon eks BTOB mendapatkan sanksi 1,7 Miliar dan mendapatkan hukuman dua tahun penjara.
Hal ini karena Ilhoon karena merokok ganja yang merupakan salah satu zat terlarang di Korea Selatan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memberi denda pada Ilhoon sebanyak 133 juta won atau setara Rp1,7 miliar karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan menahannya.
“Para terdakwa menggunakan taktik kriminal yang canggih, termasuk komunikasi melalui web gelap dan pembayaran berbasis cryptocurrency, untuk menutupi pelanggaran mereka,” kata pihak pengadilan seperti dikutip dari Yonhap dan Antara, Jumat (11/6/2021).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara dan penyitaan 133 juta won.
Sementara itu, tujuh orang terkait kasus ini mendapatkan hukuman penjara mulai dari 1,5 hingga dua tahun.
Sebelumnya, rapper berusia 27 tahun itu didakwa tanpa penahanan pada April lalu atas tuduhan merokok ganja senilai 133 juta won yang ia beli dari seorang kenalannya pada 161 kesempatan antara Juli 2016 dan Januari 2019.
Ilhoon eks BTOB mengakui tuduhan itu dan memohon belas kasihan. Dia juga meninggalkan BTOB akhir bulan lalu ketika tuduhan penggunaan ganja terungkap. (*)