BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Sejumlah warga di kelurahan Cijawura Kecamatan Buah Batu Kota Bandung mendatangi Yayasan Baiti Jannah terkait dugaan penistaan agama. Di mana salah satu tokohnya telah mengaku sebagai rasul ke-26.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa telah terjadi perselisihan antara warga Cijawura dengan salah satu yayasan yaitu Yayasan Baiti Jannah.
“Perselisihan ini terjadi karena adanya dugaan warga masyarakat Cijawura bahwa yayasan tersebut telah melakukan dugaan penistaan pada agama karena salah satu tokohnya dianggap mengaku sebagai rasul ke-26,” ulasnya.
Setelah menerima laporan, Polrestabes Bandung bersama Polsek Buahbatu, Dalmas, Binmas, Prabu dan Resmob langsung menuju ke lokasi kejadian.
“Setibanya di lokasi, kami melihat memang warga masyarakat yang melakukan penolakan di sekitar TKP Yayasan Baiti Jannah ini memang sudah banyak. Untungnya, kami dapat meredam emosi warga untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau perbuatan melawan hukum,” imbuhnya, Kamis (24/6/2021).
Adanan menyampaikan bahwa usai bertemu dengan pimpinan Yayasan Baiti Jannah, pihaknya pun melakukan mediasi dengan kelompok warga sekitar yang memang melakukan penolakan, bersama KH. Roni, ustaz Asep dan pimpinan pondok pesantren Cijawura Rancasari lainnya.
“Untuk sementara kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut. Untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan atau jemaah yayasan Baiti Jannah. Sebab warga Cijawura menuntut agar kelompok ini tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi dan segera pindah ke tempat lain,” paparnya.
Delapan Orang Diamankan
Untuk penanganan sendiri, sambung Adanan pihaknya masih mengamankan delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan awal terkait laporan yang disampaikan oleh warga setempat.
“Kita juga berkoordinasi dengan teman-teman Muspika yang ada kecamatan Buahbatu. Di samping itu, kita juga berkoordinasi dengan sekretaris MUI Jabar, pak Rafani untuk mengetahui apakah hal ini memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama. Jika demikian tentu kita akan lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Adanan menambahkan bahwa pihaknya ingin membantu menciptakan situasi Kamtibmas yang ada di kota Bandung. Walaupun di tengah pandemi. Agar Kota Bandung tetap kondusif dan tidak terjadi gangguan Kamtibmas. Yang dapat menganggu penanganan selama pandemi COVID-19.
Terkait kabar adanya penarikan uang hingga rp. 600 juta, Adanan mengatakan Polrestabes Bandung akan menelusuri hal itu.
“Ya, kita banyak mendapatkan informasi ya, karena informasinya tahun 2017. Sempat dilaporkan ke MUI Jabar kita masih koordinasi dengan teman-teman MUI Jabar ataupun Kota Bandung. Kita akan menampung semua informasi tersebut. Karena memang apabila ada informasi uang ditarik itu adalah infak atau sodakoh. Kemudian jika memang para jemaah yang mengikuti merasa ada uang yang digelapkan. Hal ini bisa dilaporkan ke Polrestabes Bandung untuk kita tindaklanjuti sesuai dengan Pasal 372 atau 378 KUHP. Yaitu tentang penipuan atau penggelapan. Tentu akan kita proses,” ulasnya.
Adapun kedelapan orang yang diamankan oleh Polrestabes Bandung. Merupakan ketua pengurus yayasan, wakil ketua, humas, dan pengurus utama yang ada di yayasan tersebut.
“Seluruhnya sudah kita mintai keterangan tinggal kita mintai keterangan dari saksi pelapor yang lain salah satu pelapornya merupakan mantan jemaahnya ya. Jemaah yayasan ini akan kita mintai keterangan sambil kita mengumpulkan barang bukti. Apakah bisa kita kenakan pasal 165 A atau penistaan agama ya.. Nanti kita akan berproses sesuai ketentuan hukum. Dan kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sejauh ini lanjut Adanan, ke delapan pengurus yayasan tersebut masih menjalani pemeriksaan dan untuk alasan keamanan, para pengurus tersebut pun diminta untuk tidak kembali ke Yayasan.
“Sementara ini kita masih melakukan lokalisir bagi ke delapan pengurus. Mereka juga bersedia untuk tinggal di sekitar Satreskrim Polrestabes Bandung. Kemudian sisanya sekitar 150 jiwa yang lainnya sudah kita lokalisir di satu tempat sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya gesekan atau friksi dengan warga sekitar yang memang warga menuntut agar mereka harus segera meninggalkan lokasi,” pungkasnya. (ave)