CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

ASN Pemprov Jabar Jangan Terbawa Nafsu Liburan Nataru

Yatti Chahyati
29 November 2021
ASN Jabar

ASN (foto : humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk tidak cuti pada saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Sudah diputuskan tidak boleh libur dari tanggal 22 Desember (2020) sampai tanggal 2 Januari (2021). Taat saja. Anda (ASN) teladan, jangan sembunyi-sembunyi, terbawa nafsu untuk melanggar aturan,” tandas Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil, dikutip PASJABAR dari rilisnya, Senin (29/11/2021).

Baca juga:   Siaga 1 Virus Corona, Museum Gedung Sate Direncanakan Tutup Sementara

Lebih lanjut, Kang Emil menegaskan, ASN Jabar harus menjadi teladan yang taat aturan. Termasuk di dalamnya penerapan protokol kesehatan, mengingat pandemi COVID-19 belum usai.

“Jadilah teladan dalam lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan,” terang Kang Emil.

Seperti diketahui pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Berupa Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga:   Jokowi : Bukan Pencitraan Kalau Pemerintah Aktif Membangun "well-informed-society"

Peraturan ini sebagai tindak lanjut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Juga berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, yaitu ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asnASN Jabargubernur jabar ridwan kamil


Related Posts

rusun ASN
PASGALERI

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
wfh asn
HEADLINE

WFH ASN Jabar Turunkan Konsumsi BBM Hingga Lima Puluh Persen

30 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@zonanaetral5
HEADLINE

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

16 April 2026

GRESIK, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai tuan rumah ajang ASEAN U-17 Boys' Championship 2026, Timnas Indonesia harus menelan pil...

pasundan law fair 2026

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

Highlights

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.