CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Permendikbud Ristek No 30/2021 Jalan Hentikan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Yatti Chahyati
3 Desember 2021
KDRT

ilustrasi (foto : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani menilai hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021, sebagai langkah pemerintah untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

“Khususnya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” tegas Andy dikutip PASJABAR dari antara, Jumat (3/12/2021)

Baca juga:   Robert Alberts Tunggu Nasib Ezra Walian di Tangan STY

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, merupakan peraturan yang membahas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sayangnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menuai polemik di tengah masyarakat. Beberapa pihak memandang bahwa lahirnya peraturan tersebut, seolah memberi celah untuk melakukan zina di lingkungan perguruan tinggi.

Tujuan dari lahirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, untuk memberi payung hukum yang kuat dan menjadi upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Baca juga:   Memilih Perguruan Tinggi Harus Sesuai Kemampuan

Menurut Andy, peraturan ini memberi harapan yang besar bagi korban. Untuk berani berbicara dan memperjuangkan hak-hak mereka, yang direnggut pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Ini terlihat bahwa segera setelah terbitnya kebijakan tersebut. Kawan-kawan muda di berbagai kampus semakin kuat bergerak mendukung korban, untuk mengungkapkan kondisi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mereka,” tandas Andy.

Baca juga:   Unpas Jawab Tantangan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di PKKMB 2025

Pihaknya berharap, melalui peraturan tersebut, korban kekerasan seksual dapat tertangani dengan lebih baik dan peristiwa serupa tidak lagi terulang. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Pencegahan Kekerasan Seksualperguruan tinggipermendikbud


Related Posts

Presiden Prabowo Dorong Riset Perguruan Tinggi Perkuat Industri Nasional
HEADLINE

Presiden Prabowo Dorong Riset Perguruan Tinggi Perkuat Industri Nasional

16 Januari 2026
rektor teken kontrak Kemdiktisaintek
HEADLINE

Ratusan Rektor Teken Kontrak 2026 dengan Mendiktisaintek, Ada Apa?

6 Januari 2026
Wisuda Unpas 2025
HEADLINE

Unpas Lantik 2.062 Wisudawan pada Wisuda Bersamaan dengan Dies Natalis ke-65

8 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

cuaca bandung hari ini
PASBANDUNG

Prakiraan Cuaca Bandung Raya 16 Maret 2026: Waspada Hujan Siang hingga Sore

16 April 2026

# cuaca bandung hari ini BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca...

semifinal liga champions 2026

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

16 April 2026
Bayern München vs Real Madrid

Drama 7 Gol! Bayern München Singkirkan Real Madrid

16 April 2026
candi borobudur

Terungkap! Borobudur Ternyata Simpan “Permainan Rahasia”

16 April 2026
SJR jurnal dosen

SJR: Sekadar Jaga Reputasi

16 April 2026

Highlights

Terungkap! Borobudur Ternyata Simpan “Permainan Rahasia”

SJR: Sekadar Jaga Reputasi

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.