BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pihak Universitas Brawijaya menjelaskan kasus pelecehan seksual yang dialami salah seorang mahasiswi berinisial NWR (23), yang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur pada 2 Desember 2021.
Melansir antara, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya, Prof Dr Agus Suman mengungkapkan bahwa pada Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2017. NWR merupakan mahasiswi Program Studi Bahasa Inggris dari FIB.
“Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada Fungsionaris FIB UB,” ungkap Agus.
Agus menerangkan pelaku pelecehan seksual yang dilaporkan NWR, merupakan kakak tingkatnya yang juga merupakan mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW. Saat itu, usai menerima laporan, FIB UB melakukan tindak lanjut dengan membentuk Komisi Etik.
Menurut Agus setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, kakak tingkat NWR itu terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi oleh pihak Universitas Brawijaya. Sementara untuk NWR, diberikan pendampingan berupa pemberian konseling sesuai peraturan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan pihak UB memberikan sanksi serta pembinaan. Kemudian, pendampingan juga diberikan kepada NWR,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan berdasarkan informasi yang diterima, NWR dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dan cukup baik. Namun, memang dari informasi lain, NWR juga dikabarkan memiliki permasalahan di keluarga.
“Mahasiswa yang baik, aktif. Namun kami mendapat kabar seperti memiliki permasalahan di keluarga,” katanya.
NWR, lanjutnya, juga telah mendapatkan pelayanan konseling dari pihak Universitas Brawijaya. Pihak universitas berduka akibat meninggalnya NWR.
“Jika ada isu itu didiamkan, atau dibiarkan, kami pastikan itu tidak benar. Karena itu anak kami,” tegasnya.
Kasus berbeda
Agus menandaskan, kasus pelecehan seksual yang dialami NWR pada 2017, tidak memiliki hubungan dengan kasus baru yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
“NWR meninggal dunia karena kasus yang berbeda. Kasus yang dialami NWR pada 2017, tidak ada hubungannya, untuk di Universitas Brawijaya itu sudah selesai,” ucapnya
Pihan universitas tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya. Untuk mencegah dan menangani setiap Tindakan, yang dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui NWR ditemukan meninggal di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021.
NWR diketahui mengalami depresi, usai menjalin hubungan dengan oknum anggota polisi berinisial RB. NWR diketahui menjalin hubungan dengan oknum polisi, yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019.
Pihak kepolisian menindak tegas Bripda RB, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri NWR melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, oknum tersebut juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. (ytn)