BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Dani Ramdan mengungkapkan, pemerintah melalui Undang-undang Kebencanaan telah mengklasifikasi 10 jenis risiko bencana di tingkat nasional. Risiko bencana tersebut seluruhnya ada di Jawa Barat.
Ia menjelaskan 10 jenis risiko bencana tersebut antara lain, gunung berapi, gempa bumi akibat sesar, banjir, pergerakan tanah. Tsunami, kebakaran hutan dan lahan, angin puting beliung, kegagalan teknologi, serta kejadian luar biasa seperti pandemi COVID-19.
“Kalau dilihat dari topografinya, potensi bencana di wilayah tengah ke utara lebih banyak banjir. Sedangkan di wilayah tengah ke selatan lebih banyak tanah longsor,” ucap Dadan dikutip dalam laman unpad, Jumat (10/12/2021).
Berdasarkan data statistik BPBD Jawa Barat, dalam enam tahun terakhir setidaknya telah terjadi 8.422 kejadian bencana di Jawa Barat. Angkanya terus meningkat setiap tahun. Dimulai dari 532 kejadian pada 2015 hingga menjadi 1.861 pada 2020.
Bahkan, data kejadian bencana pada bulan Januari hingga November 2021 saja sudah mencapai 2.141 kejadian.
“Kalau bulan Desember saja kondisinya seperti ini, diprediksikan angkanya bisa mencapai 2.500,” imbuh Dani.
Dani mengungkapkan penyebab bencana alam, sebagian besar terjadi karena faktor kerusakan lingkungan. Utamanya perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan budidaya.
Selain itu, kondisi lahan kritis terus meluas yang menjadi faktor terjadinya erosi, hingga penyerobotan lahan hijau di sepanjang aliran sungai menjadi bangunan permukiman.
Solusi
Lebih lanjut, Dani menegaskan, salah satu solusi untuk menekan kejadian bencana di Jabar dengan menerapkan konsep tata wilayah berbasis kearifan lokal. Nenek moyang Sunda sejatinya telah menerapkan konsep tata wayah, tata wilayah, dan tata lampah dalam melakukan konservasi suatu wilayah.
Konsep tata wayah, kata Dani, merupakan konsep etis dalam pengelolaan suatu wilayah berbasis dimensi waktu. Konsep ini mengatur kapan suatu lahan atau alam bisa dimanfaatkan secara langsung, kapan tidak boleh dimanfaatkan secara langsung.
“Ini terlihat dari aturan waktu musim yang digunakan petani, yang didasarkan pada kebiasaan nenek moyang dan menjadi patokan untuk mengolah lahan pertanian,” tegas Dani.
Contoh lainnya adalah menetapkan suatu area menjadi wilayah yang sacral, seperti leuweung gede atau leuweung larangan. Area ini tidak boleh sembarangan dimasuki oleh orang biasa. Ada waktu tertentu di mana wilayah ini baru bisa dimasuki oleh tetua atau pemuka masyarakat.
Konsep ini ternyata masih relevan untuk diterapkan pada zaman sekarang. Dani menjelaskan, akses terbatas masyarakat untuk memasuki hutan, taman, atau wilayah alam lainnya dapat diterapkan sebagai bentuk konservasi di wilayah tersebut. (ytn)