CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Catat Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Nataru

Yatti Chahyati
18 Desember 2021
Catat Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Nataru

Kereta api (foto : kai.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – PT KAI menerapkan aturan khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Melansir laman kai, Sabtu (18/12/2021) penerapan aturan ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.

Ketentuan untuk penumpang kereta api selama libur Nataru :

Untuk usia di atas 17 tahun

  • Vaksin COVID-19 dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam
Baca juga:   PT KAI Daop 2 Bandung Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Kereta Api

Untuk usia 12 sampai dengan 17 tahun

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerntah sebagai pengganti vaksin
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam

Untuk di bawah usia 12 tahun

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x24 jam
  • Didampingi orang tua
Baca juga:   Skuad Mahal Zhejiang FC, Ada Pemain Seharga Rp60 Miliar

Penumpang pun harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Wajib untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang dilarang  untuk berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga:   Jabar Juara Umum O2SN 2022, Kadisdik Jabar: Enam Tahun Penantian

Tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat, dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga, telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani rapid test antigen di stasiun dengan tarif Rp45.000. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kereta apiNataruPT KAI


Related Posts

Memasuki H-8 Lebaran 2026, ribuan pemudik mulai memadati Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung pada Jumat malam (13/3). Penumpang memilih mudik lebih awal untuk menghindari penumpukan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

H-8 Lebaran, Ribuan Pemudik Mulai Padati Stasiun Kiaracondong Malam Ini

13 Maret 2026
PT KAI Daop 2 Bandung telah menjual 168 ribu tiket mudik Lebaran 2026. Simak rute tambahan dan prediksi puncak arus mudik pada 18 Maret mendatang. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Persiapan Mudik Lebaran 2026: 168 Ribu Tiket Terjual di Daop 2 Bandung

1 Maret 2026
calon penumpang memenuhi lokat refund tiket kereta api di Stasiun Bandung. (Uby)
HEADLINE

Jakarta & Semarang Banjir: KAI Daop 2 Batalkan 4 Perjalanan KA Jarak Jauh, Penumpang Serbu Loket Refund!

18 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.