CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

FAGI Catat Sejumlah Permasalahan Pendidikan, Minta Disdik Buka Jalur Mandiri PPDB 2022

Tiwi Kasavela
28 Desember 2021
FAGI Catat Sejumlah Permasalahan Pendidikan, Minta Disdik Buka Jalur Mandiri PPDB 2022

Ketua FAGI, Iwan Hermawan dalam Acara Refleksi Akhir tahun 2021 Pendidikan Jawa Barat, Senin (27/12/2021) di SMA Darul Hikam, Jalan Supratman No 88 Kota Bandung. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa terdapat permasalahan pendidikan yang saat ini masih terjadi, baik di bidang kesiswaan, tenaga kependidikan hingga pendanaan pendidikan.

Hal ini disampaikan Iwan dalam Acara Refleksi Akhir tahun 2021 Pendidikan Jawa Barat, Senin (27/12/2021) di SMA Darul Hikam, Jalan Supratman No 88 Kota Bandung.

Bidang Kesiswaan

Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021  Sekolah, lanjutnya, masih memberikan peluang titipan siswa dari pejabat baik Eksekutif, Legislatif, APH, LSM/Ormas, maupun Pengusaha, dan di luar jalur resmi yang jumlahnya mencapai 10 % per sekolah.

“Pada PPDB tahun 2022 FAGI mengusulkan, sekolah, berdasarkan rapat dengan dewan guru, kepala sekolah dan komite membuka jalur mandiri, sehingga sumbangan dari orang tua akan langsung masuk ke rekening sekolah atau komite sekolah, tidak menguntungkan sepihak,” ujarnya.

“Berdasarkan PP No 17 tahun 2010 Pasal 82 Ayat (3) keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan,” terangnya dalam rilis yang diterima PASJABAR.

Baca juga:   Sandy Walsh ke Yokohama F. Marinos: Langkah Impian Menuju Liga Jepang

Mengenai bidang yang berkaitan dengan kesiswaan ini Iwan menambahkan, Pemprov dan Disdik Jabar berhasil mengorbitkan siswa Jabar menjuarai baik di tingkat nasional maupin di tingkat internasional.

Selain itu Pemprov dan Disdik Jabar berhasil melaksanakan percepatan vaksin Covid 19 sehingga mencapai 90 % lebih untuk tingkat Sekolah Menengah.

Bidang Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pemprov Jabar menyesuaikan Kenaikan Kompensasi Uang Makan (KUM) bagi guru dan TU sekolah seperti PNS non-guru dan TU yang sudah mengalami kenaikan, setidaknya pada anggaran tahun 2022.

Lalu, adanya peningkatan bagi guru/TU non-PNS baik di sekolah negeri mapun sekolah swasta setidaknya sesuai dengan UMP/UMR.

“Pemprov dan Disdik Jabar juga telah memberikan TPP tiap bulan kepada pendidikan dan tenaga kependidikan baik yang PNS maupun non-PNS. Namun, masih ada diskriminasi terhadap guru dan TU sekolah untuk kompensasi uang makan (KUM) tahun 2021 tidak ada kenaikan. Padahal berdasarkan Pergub No 8 tahun 2021 untuk PNS Jabar selain Guru dan TU ada kenaikan 200-300 ribu per bulan. Demikian juga belum ada penghargaan tambahan bagi guru non-PNS di sekolah swasta,” imbuhya.

Baca juga:   Kemenkes Minta Dinkes dan Rumah Sakit Siapkan Nakes

“Berdasarkan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 Ayat (1), dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan.”

Darurat Guru

Saat ini terjadi darurat guru PNS di semua sekolah negeri di Jawa Barat karena guru-guru PNS
yang diangkat massal pada masa Orde Baru berangsur pensiun.

Sementara itu, pemerintah sudah hampir 20 tahun melakukan moratorium Rekrutmen Guru dan TU. Akibatnya, hampir 50 % di sekolah Negeri di isi guru dan TU non-PNS.

“Untuk mengatasi kondisi itu, rekrutmen guru pengganti sebaiknya dilakukan olek KCD dan disalurkan ke sekolah-sekolah sebagaimana amanat PP No 19 Tahun 2017 tentang Guru. Pada pasal 59 Ayat 3 disebutkan dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan,” .

Bidang Pendanaan Pendidikan

Iwan mengatakan Pemprov Jabar harus membuat regulasi yang jelas tentang memperbolehkan/melarang pungutan sekolah dari orang tua.

“(Memperbolehkan/melarang pungutan sekolah dari orang tua) jangan hanya dalam bentuk lisan,”
Iwan menuturkan, selain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pemprov dan Disdik Jabar telah memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk sekolah negeri dan Biaya Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk sekolah swasta.

“Meski begitu, untuk biaya investasi sekolah masih memerlukan biaya dari masyarakat yang mampu. Namun, ada larangan baik dari Pemprov, Disdik, dan Saber Pungli Jabar. Yang diperbolehkan bentuknya sumbangan melalui komite,”

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Ombudsaman kantor perwakilan Jawa Barat pelarangan pungutan bagi orang tua yang mampu pada pendidikan menengah termasuk kategori maladmistrasi karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” .

Terkait pendanaan pendidikan ini, tambah Iwan, berdasarkan PP 48 Tahun 2008 Pasal 51, pendanaan pendidikan untuk sekolah menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bersumber dari APBD, APBN, dan pungutan dari orang tua siswa/masyarakat dan pengunaannya diatur dalam PP 48 Tahun 2008 Pasal 52.

“Sementara pada Pasal 55 disebutkan, peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52,”pungkasnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Permasalahan Pendidikan


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.