CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Pemprov Jabar Siap Terus Berantas Rokok Ilegal

Yatni Setianingsih
4 Februari 2022
Percepat Pembangunan di Jabar, BUMD Didorong Bersinergi dengan Pemprov

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja (foto : Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM  – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar akan terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. Pihaknya pun berkomitmen agar pendapatan dari hasil pajak cukai tembakau terus memenuhi target.

“Jawa Barat pada prinsipnya turut mendukung dan mendorong supaya bagaimana pajak khususnya dari cukai tembakau terus bisa mencapai targetnya, oleh karena itu berbagai upaya kita lakukan,” ungkap Setiawan.

Termasuk penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Ia berharap bisa dioptimalkan. Adapun DBH CHT ini sudah ada kriterianya untuk dan bisa digunakan apa saja.

Sebagai contoh dana bagi hasil bisa digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, sosialisasi yang terkait dengan pajak cukai tembakau, lalu yang paling menarik adalah untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai itu sendiri.

Setiawan juga menyebut bahwa belum semua masyarakat memahami terkait cukai ini. Oleh karena itu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian yang sangat penting.

“Awareness dan edukasi harus dibangun. Bagaimana kita memberantas barang ilegal ini di antaranya harus bisa meng-encourage masyarakat, menganjurkan segera infokan ke media apabila melihat kejadian adanya peredaran barang cukai ilegal supaya kita menurunkan aparat kita untuk bisa menindak,” tutur Setiawan.

Baca juga:   Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Warga Bandung Menurun

Untuk itu, pihaknya melakukan upaya kolaboratif bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.

“Tanpa ada kolaborasi saya rasa tidak akan optimal untuk mengoptimalkan peningkatan pajak dari cukai ini,” katanya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil survei Indodata bahwa sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah mengonsumsi rokok ilegal.

Di Jawa Barat, sambung dia, sebetulnya dari tahun ke tahun persentasi penggunaan rokok ilegal terus menurun. Misalnya pada tahun 2016 terdapat kurang lebih 12 persen peredaran rokok ilegal. Lalu hingga tahun 2020 kecenderungan peredarannya hanya sekira lima persen.

“Kita terus menerus bersama dengan bea cukai, kementerian keuangan, dan juga dari aparat keamanan, bagaimana terus menekan,” ucapnya.

“Kalau kita melihat 2020 kita berhasil menekan dari 12 persen di tahun 2016 sampai di 2020 hanya di lima persen. Tapi lima persen ini kalau disetarakan dengan pendapatan barangkali itu cukup tinggi, di angka sekitar Rp4,4 triliun,” tutur Setiawan.

104 merek rokok illegal

Kepala Satuan Polisi Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menyebut pada tahun 2021 pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan bersama Kanwil DJBC Jawa Barat, dan para pihak terkait.

Baca juga:   Bea Cukai Bandung Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

“Saya tahu cuma 10 merek rokok, ternyata di lapangan dalam dua bulan kita operasi di 13 kabupaten/ kota, di 34 kecamatan, ditemukan semua ada rokok yang dikatakan ilegal. Jumlahnya tidak tanggung- tanggung tidak pakai cukai saja kita dapatkan 50 merek, kemudian ada dua merek cukainya palsu ataupun salah peruntukan,” kata Dia.

Di luar itu, Ade menyebut pihaknya juga telah menggali data. Dari olah data tersebut terdapat kurang lebih 104 merek rokok ilegal yang ternyata yang beredar di Jawa Barat.

“Kemudian yang dilakukan di 2022 adalah selain pencegahan melalui sosialisasi, kita dialog hari ini juga sosialisasi, suapaya masyarakat di Jabar mulai pemakai rokok, pedagang, produsen, bisa lebih mengetahui dan mematuhi terkait peraturan pemerintah mengenai cukai,” katanya.

“Kedua kepada penikmat rokok, yang masih merokok, harus mengetahui rokok yang legal pun masih mengandung racun, apalagi yang tidak bercukai yang tidak kita ketahui kandungan dan lain sebagainya,” tambah Ade.

Adapun upaya lainnya yang akan dilakukan di 2022 selain sosialiasi ada ‘training of trainers’ yang nanti diberikan kanwil DJBC bersama Perum Peruri terhadap seluruh petugas yang terlibat mengetahui kebijakan, mengetahui bentuk cukai, dan juga informasi lainnya yang dibutuhkan untuk operasi.

Baca juga:   URBAN 20 RK: Hasil Forum Segera Direalisasikan dalam Rencana Aksi

Kemudian akan pula dilaksanakan operasi bersama per triwulan yang akan digelar secara terjadwal di 22 kabupaten/kota di Jabar.

Cukai

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Yusmariza, menjelaskan cukai merupakan pungutan negara yang termasuk pada rumpun perpajakan.

“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu,” kata Yusmariza.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah barang yang konsumsinya harus dikendalikan, kemudian barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan dan terakhir adalah barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sehingga cukai juga dapat disebut sebagai instrumen fiskal, di mana suatu objek sebenarnya bisa juga diterapkan larangan, tapi kemudian ada instrumen fiskal.

“Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional,” katanya.

“Ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Pertama adalah rokok dalam konteks hasil tembakau, minuman mengandung aethyl alcohol atau miras, kemudian aethyl alcohol atau ethanol-nya sendiri,” bebernya. (*/ytn)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: provinsi jabarrokok ilegal


Related Posts

Rokok Ilegal KBB
PASBANDUNG

Perangi Rokok Ilegal, Pemkab Bandung Barat Komitmen Perangi Rokok Tanpa Cukai

4 Desember 2025
Batang Rokok Ilegal
HEADLINE

Bea Cukai Bandung Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal 2025

27 November 2025
Bea Cukai Rokok Ilegal
HEADLINE

Bea Cukai Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Padalarang

29 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@zonanaetral5
HEADLINE

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

16 April 2026

GRESIK, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai tuan rumah ajang ASEAN U-17 Boys' Championship 2026, Timnas Indonesia harus menelan pil...

pasundan law fair 2026

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

Highlights

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.