ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — SISWA Sekolah Dasar (SD) mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SD Negeri 016 Dr.Cipto Pajajaran, Jln. Pajajaran, Kota Bandungbeberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Bandung untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 keputusan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2022 mengenai penanganan Covid-19. (foto : Eci/Pasjabar)
Editor: