CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

JMSC untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Yatni Setianingsih
30 Maret 2022
JMSC untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Penandatanganan JMSC antara Jabar dan BP2MI (foto : Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk memperkuat sinergi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)  dalam layanan terpadu satu atap (LTSA) Jabar Migrant Service Center (JMSC).

Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).

Ridwan Kamil berharap kolaborasi tersebut dapat melahirkan kebaikan dan kesejahteraan bagi Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat.

Baca juga:   Wacana Harga Pertamax Naik, Antrean Kendaraan Memular di SPBU Jalan Riau Bandung

“Inilah kolaborasi antara pusat dan daerah pasti akan melahirkan kebaikan dan kesejahteraan,” katanya.

Adapun fokus dalam kesepakatan bersama tersebut berkaitan dengan tata kelola perlindungan dan penempatan PMI. Mulai dari sinergi pemberantasan sindikasi penempatan illegal, pendidikan dan pelatihan, pelayanan penempatan dan perlindungan, fasilitasi perlindungan, sampai koordinasi pelayanan penempatan dan perlindungan PMI di Jabar.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar dan BP2MI akan bersinergi dan berkolaborasi untuk Penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Jabar Migrant Service Center di Jawa Barat sesuai dengan poin-poin kesepakatan bersama.

Baca juga:   Menparekraf Dorong Peningkatan Kapasitas Keterampilan Parekraf Cirebon

Ia menuturkan, JMSC menjadi pegangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar dalam mendapat perlindungan saat sudah di luar negeri.

“Saya imbau, dunia ini luas bekerja di seluruh dunia ini, silakan. Tapi agar negara bisa melindungi, mohon selalu mendaftarkan prosesnya melalui JMSC ini agar pekerja migran dilindungi lahir batin,” ucapnya.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani berharap kolaborasi Pemerintah Provinsi Jabar-BP2MI terus diperkuat. Ia juga mengatakan, kolaborasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga:   Pastv || Gus Ahad Basmi Pungli Di Sekolah

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memberikan amanat tiga dimensi pelindungan kepada PMI dan keluarganya, yaitu pelindungan ekonomi, sosial, dan pelindungan hukum. Dan tentu nota kesepakatan ini juga adalah bagian dari kelaksanaan atas perintah Undang-Undang,” ucap Benny.

“Saya berharap, kita semua, sinergi ini terjaga dan kolaborasi kita terus diperkuat,” imbuhnya. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: JMSCPekerja Migran IndonesiaPMI


Related Posts

PMI
PASBANDUNG

Polisi Tangkap Dua Pembunuh PMI yang Jasadnya Dibuang ke Citarum

15 Oktober 2025
Pelepasan Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat
HEADLINE

Pelepasan Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat

4 Februari 2025
PMI
HEADLINE

PMI Kota Bandung Apresiasi Pendonor Darah Aktif, Donasikan 75 Kali dalam Setahun

29 Agustus 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.