CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Komisi Perlindungan Anak Hargai Keputusan Hakim Tentang Hukuman Mati HW

Yatti Chahyati
5 April 2022

Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Bimasena. (foto : rif/pastv)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Bimasena, menyebutkan pihaknya, menghargai keputusan hakim menangapi terkait hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan kasus rudapaksa 13 santriwati.

“Ini merupakan penegakan hukum perdana di Indonesia, khususnya kepada anak. Pihaknya pun menyebut ini sesuatu yang luar biasa sudah ada terobosan,” ujarnya kepada Pastv, Selasa (05/04/2022).

Baca juga:   Belasan Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Diungkap Polres Cimahi

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan (HW) atas rudapaksa 13 santriwati.

Bimasena menyebutkan, jika putusan hakim itu, jadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat.

“Pihak kami, menghargai keputusan hakim menangapi terkait hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan kasus rudapaksa 13 santriwati,” ungkapnya.

Baca juga:   Omicron Meningkat, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Peribadatan

Ia menyebutkan jika putusan itu memperbaiki putusan sebelumnya yang awalnya restitusi dibebankan ke negara kini dibebankan kepada pelaku, dengan merampas segala aset yang dimiliki. Yang nantinya aset terdakwa tersebut diberikan kepada para korban untuk biaya hidup, tinggal menunggu selama 14 hari kedepan untuk masuk proses selanjutnya.

Sedangkan dikebarkan jika saat ini kondisi para korban dalam penanganan dan terus membaik bahkan Kejati Jabar pun siap melanjutkan pendidikan para korban, “Sementara korban yang masih trauma maka dilakukan asesmen terus agar mereka kembali bisa melanjutkan hidupnya,” katanya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: hukuman matipemerkosa santripengadilan tinggi


Related Posts

Kapolri Ungkap Pengedar Sabu Lebih Dari Satu Ton Terancam Hukuman Mati
HEADLINE

Kapolri Ungkap Pengedar Sabu Lebih Dari Satu Ton Terancam Hukuman Mati

24 Maret 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

bumd sangga buana
HEADLINE

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penggabungan...

minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026
Cibeber

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

Highlights

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.