JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan tahun ini pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya secara kontan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman kemnaker, Sabtu (9/4/2022).
Ia menandaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” sambungnya.
Untuk mengawasi hal tersebut, pihaknya meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” ucapnya. (*/ytn)