CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Brigjen Hendra Kurniawan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Istri Unggah Ini

Nurrani Rusmana
3 September 2022
Brigjen Hendra Kurniawan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Istri Unggah Ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga terlibat dalam menghalang-halangi kasus pembunuhan tersebut.

Istri Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Seali Syah melalui Instagram pribadinya @saelisyah mengunggah pembuktian bahwa suaminya tidak bersalah. Pembuktian itu merupakan surat permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo yang tertulis pada 30 Agustus 2022.

Baca juga:   ACT Gelar Operasi Pangan Murah Untuk Masyarakat Prasejahtera

“Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri,” tulis Ferdy Sambo pada bagian akhir surat yang diunggah oleh @saelisyah.

Baca juga:   PASTV : Fakta Ada Kerajaan Sunda Empire!!!

Dilansir dari ANTARA pada Sabtu (3/9/2022), menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa persidangan nanti akan membuktikannya.

Menurut Dedi hak setiap warga negara maupun terdakwa untuk melakukan pembelaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.”

Dedi mengatakan pembuktian tersebut nantinya akan diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Begitu pula dengan sidak etiknya.

Baca juga:   Isu Perceraian Bupati Purwakarta Viral, Anne Minta Maaf

“Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya. Baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu,” katanya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Brigjen Hendra Kurniawansurat pernyataan ferdy sambotersangka pembunuhan Brigadir J


Related Posts

Adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
HEADLINE

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, 78 Adegan Diperagakan di 3 Lokasi

30 Agustus 2022
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran dilakukan pada Selasa (30/8/2022).
PASNUSANTARA

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Lima Tersangka Hadir

30 Agustus 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.