BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pekan depan, BSU 2022 tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan akan cair. Diketahui, penyaluran BSU tahap pertama telah dilakukan pada 12 September kepada 4,36 juta pekerja sebesar Rp600.000.
Dilansir darin laman bsu.kemnaker.go.id, berikut ini syarat mendapatkan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Bila di kemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.
Lalu, bagi masyarakat yang ingin cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan cara ini:
- Cek online di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Datang ke kantor cabang terdekat
- Telepon ke call center 175
- Mengirimkan pesan langsung (DM) ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terverifikasi.
Kemudian, bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah menerima BSU atau tidak, bisa cek di laman resmi Kemnaker.go.id. BLT subsidi gaji Rp 600 ribu dijamin cair jika muncul tanda sebagai berikut di link kemnaker.go.id:
“Hai, Chiko. Dana BSU 2022 Kamu telah tersalurkan!” (ran)