CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Seorang Pria Edarkan Uang Palsu dengan Membeli Handphone

Uby
27 Oktober 2022
Seorang pria ditangkap oleh Polsek Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat lantaran mengedarkan uang palsu senilai jutaan rupiah, Kamis (27/10/2022).

Seorang pria ditangkap oleh Polsek Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat lantaran mengedarkan uang palsu senilai jutaan rupiah, Kamis (27/10/2022). (Foto:uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang pria ditangkap oleh Polsek Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat lantaran mengedarkan uang palsu senilai jutaan rupiah, Kamis (27/10/2022).

Hal ini diketahui saat warga bertransaksi menjual handphone kepada pelaku yang membeli handphonenya menggunakan uang tersebut dengan pecahan seratus ribu rupiah. Video tersebut sempat viral di media sosial.

Baca juga:   Dosen ITB: Penginderaan Jauh Bermanfaat Mengukur Emisi Kendaraan

Pelaku berinisial ER tersebut berhasil ditangkap di kediamannya. Berdasarkan dari hasil penyelidikan, pelaku dapat tersebut dari mertuanya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Meski mengetahui uang palsu, namun pelaku ER tetap mengedarkannya dengan cara membeli sebuah handphone dari korban bertransaksi secara langsung atau cod-an,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilah Kamis (27/10/2022).

Baca juga:   Bey Machmudin: Desa Cibiru Wetan, Contoh Desa Mandiri dan Inovatif

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu-an sebanyak 58 lembar dan satu buah handphone. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: pengedar uang palsuUang Palsu


Related Posts

produksi uang palsu
PASBANDUNG

Polisi Ringkus Penjual Ketan yang Produksi Uang Palsu di Rumah

14 Juli 2025
uang palsu lembang
HEADLINE

Dua Pria Ditangkap di Lembang, Edarkan Uang Palsu Rp100 Juta

17 Maret 2025
uang palsu
PASBANDUNG

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bandung Barat

25 November 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.