CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Dinsos Kota Bandung Imbau Tidak Galang Dana untuk Korban Gempa Cianjur di Jalanan

Putri
29 November 2022
Dinsos Kota Bandung Imbau Tidak Galang Dana untuk Korban Gempa Cianjur di Jalanan

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakthiyar. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakthiyar mengimbau para penggalang dana bantuan untuk korban gempa di Cianjur agar tidak menggalang di jalanan.

“Pasalnya hal itu tidak diperbolehkan karena melanggar aturan alias ilegal,” ujar Soni kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Dia mengatakan, di Permensos 8 Tahun 2021 tentang pengumpulan uang dan barang, jika bersifat mengumpulkan uang dan barang di lingkup terbatas, misalnya komunitas boleh tanpa izin, zakat boleh tanpa izin.

“Lingkungan terbatas itu misalnya komunitas ASN, misal satu dinas mengumpulkan untuk donasi, itu boleh tanpa izin. Jika sudah menggalang dana di jalanan perempatan berarti sudah di lingkungan luas bukan terbatas,” katanya.

Baca juga:   Sebagian Pengungsi Korban Gempa Cianjur Sudah Kembali ke Rumahnya

Di sisi lain, saat memberikan donasi untuk korban gempa di Cianjur, Soni mengatakan boleh dengan cara bersama-sama. Namun tidak boleh dikoordinir oleh satu pihak.

“Apabila memerlukan tadi di skup kabupaten maka dia harus dapat izin wali kota atau bupati kalau sudah antar kota kabupaten izin provinsi dan kalo dia lintas provinsi jadi izinya dari kemensosos,” tandasnya.

Baca juga:   Hari ke 4 Pasca Gempa Cianjur Pengungsi di Lapangan Joglo Berjumlah 823 Orang

Menurutnya, untuk penggalangan dana sebaiknya menggunakan media online. Sehingga kecenderungan media online belum bisa ditentukan apakah itu lingkup kabupaten/kota atau satu provinsi. Bisa juga lintas provinsi. Makanya edaran Kemensos apabila donasi media online, izinnya pada Kemensos.

“Sanksinya ada administratif dan pidana, serta bagi yang berizin atau pengumpulan apabila lebih dari 500 juta maka harus audit oleh akuntan publik. Tapi dibawah itu tidak perlu audit,” jelasnya.

Baca juga:   Supporter Persib Galang Dana untuk Banjir Bandung Selatan

Selain itu, Soni mengingatkan, jika izin diberikan dari kemensos, maka 30 hari setelah penyaluran harus ada melaporkan kepada yang mmemberi izin.

“Karena pendapatan dan penyaluran harus dilaporkan secara terbuka diberikan kepada siapa saa,” tambahnya.

Soni pun menegaskan, kalau di jalanan sampai ads penggalangan harus ditertibkan.

“Kalau mau mengumpulkan dana dilingkup terbatas saja.mislanya mahasiswa di lingkupnya saja jangan sampai ke jalan, kalau warga menyalurkan bantuan ke lembaga yang berizin saja,” pungkasnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Dinsos Kota BandungGalang danakorban gempa cianjur


Related Posts

Paguyuban Pasundan Galang Dana Sumatera
HEADLINE

Paguyuban Pasundan Galang Dana untuk Bencana Sumatera

9 Desember 2025
bimbingan kader RBM
PASBANDUNG

Dinsos Bandung Perkuat Kapasitas Kader RBM dengan Bimbingan Teknis

24 Juli 2024
Viral! Pengemis Pura-pura Buta, Setengah Hari Bisa Dapat 500 Ribu
PASBANDUNG

Viral! Pengemis Pura-pura Buta, Setengah Hari Bisa Dapat 500 Ribu

30 Oktober 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.