BANDUNG, PASJABAR.COM — Koordinator Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung, Maulana Indra Wibawa himbau masyarakat baliknamakan kendaraan bermotor secepatnya.
“Kalau sudah dibalik namakan (BBN), banyak kemudahan yang dimiliki, bisa bayar pajak STNK di mana saja, lebih cepat dan lebih murah,” kata Indra, kepada wartawan Jumat (22/2).
Slain itu, kendaraan yang sudah di balik namakan, tidak akan kena pajak progresif, dan lebih aman bagi pemilik lama.
“Karena bisa saja, kendaraan yang sudah kita jual, digunakan orang lain untuk melakukan tindak kejahatan,” terang Indra.
Jika kendaraan kita sudah terlanjur dijual, tapi belum dibalik nama oleh orang yang membeli, kita bisa mmblokir kendaraan tersebut.
Caranya, datang langsung ke kantor Samsat, dan mengisi formulir yang sudah disediakan. Indra menjanjikan, tidak akan ada proses yang dipersulit.
“Kalau semua persyaratan lengkap, maka BBN paling lama butuh waktu satu minggu, dan perpanjangan STNK paling satu hari,” tambahnya.
Disinggung banyaknya kendaraan plat B yang berkeliaran di Kota Bandung, tapi membayar pajak di Jakarta, Indra mengatakan memang belum memiliki regulasi tentang itu.
“Kita memang tidak bisa menarik pajak untuk kendaraan plat B domisili Jakarta, kecuali untuk domisili Bekasi dan Depok,” pungkasnya. (put)











