CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kenaikan 10 Persen UMP 2023 Dinilai jadi Jalan Tengah yang Bijaksana

Nurrani Rusmana
5 Januari 2023
Kenaikan UMP 2023 Dinilai jadi Jalan Tengah yang Bijaksana

Dosen sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi. (Foto: unpas.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kenaikan UMP resmi berlaku mulai 1 Januari 2023. Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.

Keputusan pemerintah untuk menetapkan UMP 2023 maksimal 10 persen dinilai jadi jalan tengah yang cukup bijaksana. Hal itu dikatakan oleh Dosen sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi.

“Tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan UMP 13 persen terlalu tinggi. Tuntutan tersebut mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan perkiraan inflasi 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen,” katanya dikutip dari laman unpas.ac.id pada Kamis (5/1/2023).

Baca juga:   Program PKM FKIP Unpas: Pemberdayaan Perempuan Melalui Hidroponik

“Sedangkan pengusaha menghendaki kenaikan UMP 2023 setara dengan kenaikan UMP 2022, yaitu di kisaran 1-2 persen sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” tambahnya.

Menurutnya, dalam kondisi perekonomian 2023 yang diprediksi sulit seiring resesi global, penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 akan memberatkan pengusaha, terutama industri padat karya.

Di sisi lain, jika kenaikan UMP mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 (1-2 persen), ia menganggap tidak adil bagi buruh.

Baca juga:   Sidang Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas Risa Haruman P, Bahas Dunia Perbankan

“Kenaikan ini harus sejalan dengan komitmen kita untuk menekan inflasi supaya betul-betul punya efek daya beli terhadap barang dan jasa,” ujarnya.

Dia menambahkan, pasca kenaikan UMP, pemerintah mesti memperhatikan sektor yang terpuruk seperti industri padat karya.

Untuk perusahaan yang bergerak di sektor yang sedang booming, seperti otomotif, farmasi, agroindustri, consumer goods, mesin, logam, dan kimia, ia memperkirakan masih bisa bertahan mengingat pertumbuhan dan kinerja yang positif.

Baca juga:   Mimpi Sofie Agustina: Menjadi Penulis yang Menginspirasi

“Pemerintah dapat memberikan subsidi sekian persen agar upah tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan. Saya harap akan ada kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah,” terangnya.

“Ke depan, harus ada komitmen bersama, jadi tidak berhenti di proses penentuan upah. Tapi bagaimana uang yang diterima buruh atau tenaga kerja bisa memiliki nilai untuk melakukan konsumsi,” imbuhnya. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Acuviarta Kartabidosen unpaskenaikan UMP 2023Pengamat ekonomiUMP 2023unpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.