CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 18 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

4 Pegawai BPK Jabar Diberikan Vonis Berbeda Atas Kasus Suap

Budi Arif
17 Januari 2023
4 Pegawai BPK Jabar Diberikan Vonis Berbeda Atas Kasus Suap

Pengadilan Tipikor Bandung gelar sidang putusan kasus suap 4 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Tipikor Bandung gelar sidang putusan kasus suap 4 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar). Para terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, terkait perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih. Para terdakwa diberikan vonis berbeda. Pertama, Anton Mardiansyah, Kepala Subauditorat BPK Jabar III divonis bersalah dan dihukum penjara selama 8 tahun serta denda Rp300.000.000.

Baca juga:   Polresta Bandung Lakukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Ketiga terdakwa lainnya yakni Arko Mulawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200.000.000, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp200.000.000. Serta Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dihukum kurungan penjara selama 7 tahun denda Rp300.000.000.

Para terdakwa dianggap bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

Baca juga:   TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan berpikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Salah satu JPU KPK, Heni Nugroho akan mempelajari dulu putusan hakim.

Sementara Subagyo Sri Utomo, Kuasa Hukum terdakwa Hendra menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Kami menghargai putusan hakim dan akan berdiskusi dengan klien kami untuk memutuskan apakah akan menerima atau banding,” katanya.

Baca juga:   Persib Susah Menang, Robert Alberts Banyak Alasan

Senada dengan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut selama satu pekan. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: ade yasinBPK JabarsuapWTP


Related Posts

Bandung WTP
PASBANDUNG

Pemkot Bandung Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2024

28 Mei 2025
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan
PASBANDUNG

Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

20 Maret 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan imbauan tegas namun menyentuh bagi para muda-mudi di...

Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026
FSV Mainz 05 vs Racing Strasbourg. (Getty Images)

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

18 April 2026
Hasil Sassuolo vs Como 1907. (Foto: Getty Images/Luca Amedeo Bizzarri)

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

18 April 2026

Highlights

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

Dilema Lini Depan Mikel Arteta: Havertz atau Gyokeres untuk Redam Manchester City di Etihad?

Kritik Pedas Morten Hjulmand: Arsenal Tim Membosankan dan Tak Menarik Ditonton!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.