BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ribuan knalpot brong atau racing dimusnahkah oleh Satlantas Polres Cimahi di Mapolres Cimahi pada Kamis (16/3/2023). Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan dengan cara dipotong mengunakan mesin potong, dilindas mengunakan alat berat hingga dikuburkan.
Ribuan knalpot racing ini didapat setelah Satlantas Polres Cimahi melakukan penindakan secara ETLE terhadap pengendara motor yang memakai knalpot racing di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Penindakan dilakukan karena banyaknya aduan dari masyarakat terhadap pengendara motor yang memakai knalpot ini,” Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.
Tidak hanya sampai di sini, Polres Cimahi akan terus menindak para pengendara motor yang memakai knalpot brong. Hal ini dilakukan agar tercipta ketertiban berlalu lintas di jalan raya. (uby)