CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Polres Sukabumi Kota Tangkap Remaja Pelaku Pembacokan Pelajar Secara Live Streaming

Nurrani Rusmana
25 Maret 2023
Polres Sukabumi Kota Tangkap Remaja Pelaku Pembacokan Pelajar Secara Live Streaming

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihatkan senjata tajam jenis celurit yang digunakan tiga orang remaja di Kota Sukabumi, Jabar, untuk menghabisi nyawa seorang pelajar. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUKABUMI, WWW.PASJABAR.COM — Tiga remaja yang melakukan pembacokan terhadap seorang pelajar di Kampung Sindangpalay, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023) hingga korban meninggal dunia telah ditangkap.

“Ketiga anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial DA (14), RA (14), dan AAB (14). Ketiganya memiliki peran berbeda pada kasus yang menewaskan seorang pelajar berinisial ARSS (15),” kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S.Y. Zainal Abidin saat merilis kasus pembacokan terhadap pelajar, Jumat (24/3/2023).

Baca juga:   Sebelum Penusukan Adriana Tidak Tunjukan Keanehan  

Dilansir dari ANTARA, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga remaja, pelaku DA berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Kemudian RA bertugas melakukan perekaman dan menyiarkan aksi sadis itu secara live streaming di media sosial. Sedangkan AAB berperan sebagai joki sepeda motor.

Menurut Kapolres, aksi para pelaku pembacokan yang menyiarkan perbuatannya di media sosial sudah di luar kewajaran.

Zainal mengungkapkan motif ketiga pelajar itu menghabisi nyawa ARSS dipicu hal sepele, yakni korban menuduh melalui pesan singkat pendek kepada ketiga pelaku karena telah mencoret nama sekolahnya.

Baca juga:   Apresiasi Insan Pertanian Berprestasi, Ridwan Kamil: Terima Kasih

Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan para pelaku hingga mereka sepakat berduel di Kampung Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku sesampainya di lokasi, DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. DA menyabetkan celuritnya hingga mengenai kepala korban dan tangan kiri korban nyaris putus.

Akibat luka parah yang dialami, korban ARSS akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Baca juga:   Tahun Ini Ujian Nasional Semua Tingkatan Dihilangkan

Kapolres menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: live streamingpembacokan pelajarPolres Sukabumi Kota


Related Posts

Safwan Qur’an
PASBANDUNG

Tim Safwan Qur’an Pelajari Sistem Live Commerce Ibun Mall di Bandung

21 Juni 2025
Polisi Amankan Ribuan Butir Tramadol di Kota Sukabumi
PASJABAR

Polisi Amankan Ribuan Butir Tramadol di Kota Sukabumi

15 Maret 2023
Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol di Sukabumi
PASJABAR

Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol di Sukabumi

3 Maret 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan brutal terhadap pemain Dewa United U-20. (tangkapan layer)
HEADLINE

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

20 April 2026

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sepak bola Indonesia kembali berduka atas runtuhnya nilai-nilai sportivitas di level pembinaan. Sosok Fadly...

Pemain Bhayangkara U-20 (putih) menendang pemain Dewa United U-20 di Semarang, Minggu (19/4) sore. (Arsip Dewa United)

Tak Main-Main! Dewa United Tempuh Jalur Hukum Terkait “Tendangan Kungfu” di Laga EPA U-20

20 April 2026
Laga Dewa United vs Persib Bandung. (Foto: Official Persib)

Hujan Drama di Banten: Persib Bandung Bangkit dari Ketertinggalan, Tahan Imbang Dewa United 2-2

20 April 2026
Tendangan Fadly Alberto ke pemain Dewa United. (Foto: Dok. Dewa United)

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

20 April 2026
unpad

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

Highlights

Dari Pahlawan Piala Dunia ke Ambang Sanksi Berat: Karier Fadly Alberto Terancam Usai Insiden “Tendangan Kungfu” di Semarang

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.