CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Kupas Tuntas HGB di Atas HPL dan Kepemilikan Tanah Bagi Orang Asing di Indonesia

Tiwi Kasavela
29 Maret 2023
Kupas Tuntas HGB di Atas HPL dan Kepemilikan Tanah Bagi Orang Asing di Indonesia

Kupas Tuntas HGB di Atas HPL dan Kepemilikan Tanah Bagi Orang Asing di Indonesia (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pengurus daerah Kota Bandung Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengikuti seminar “Hak Guna Bangunan (HGB) di Atas Hak Pengelolaan (HPL) dan Kepemilikan Tanah Bagi Orang Asing” di Sekretariat Pengwil Jabar INI, Rabu (29/3/2023).

Pemateri dalam seminar ini, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M.Hum mengungkapkan bahwa tema yang dikupas kali ini memiliki urgensi tentang bagaimana memberikan peluang terbuka dan kondusifitas bagi penambahan modal asing di indonesia.

Baca juga:   Libur Nataru Pemprov Jabar Lakukan Pengetatan Prokes

“Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah Jokowi JK kemudian Jokowi Ma’ruf Amin, apalagi dengan disahkannya UU Ciptakerja no 11 tahun 2020 dan PERPU tahun 2022 terkait jaminan kepastian hukum terhadap penanaman modal Indonesia,” tuturnya kepada PASJABAR.

Made melanjutkan bahwa penanaman modal asing di Indonesia ini sangat berkaitan dengan kesediaan tanah.

“Kita dapat melihat PP 18 tahun 2021 tentang HPL yang berisi pendaftaran tanah, rusun termasuk hak atas tanah, di pasal 69 juga mengatur kepemilikan tanah untuk orang asing yang berkaitan dengan perkembangan politik hukum pertanahan kita,” ulasnya.

Baca juga:   Persiapan Belajar Tatap Muka, Guru se-Jabar Segera Divaksinasi

Untuk itu, sambung Made, maka semua notaris dan PPAT harus paham tentang implementasi UU ciptakerja yang dituangkan dalam PP No 18 tahun 2021.

“Hal ini penting karena notaris akan melakukan advokasi penanaman modal asing baik yang ingin memiliki tanah rumah dan atau apartemen di Indonesia, hak yang mereka peroleh harus kita disampaikan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Baca juga:   UIN SGD Komitmen Tingkatkan Bidang Paten

Di lain sisi, sambung Made, pemerintah juga ingin menciptakan daya saing global dan hal ini menjadi tantangan. Untuk itu perlu adanya jaminan kepastian hukum untuk memberikan kepercayaan kepada pemilik modal asing.

“Apa yang mereka ingin tanamkan atas modalnya harus ada jaminan bahkan reward. Jaminan ini melingkupi semuanya baik ketenagakerjaan, ekpor impor juga modal produk hasilkan di Indonesia,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Tiwi Kasavela
Tags: Tanah Bagi Orang Asing


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fosil Gajah Purba Stegodon
HEADLINE

Fosil Gajah Purba Stegodon Usia 800 Ribu Tahun Ditemukan di Nganjuk

17 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan fosil gajah purba jenis Stegodon trigonocephalus di...

Obrolan Grup ChatGPT

OpenAI Uji Coba Fitur Obrolan Grup ChatGPT di Sejumlah Negara

17 November 2025
unpas

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025
kiwi

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

17 November 2025
cuti bersama 2026

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025

Highlights

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.